Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang Tiba-Tiba Dinonaktifkan Membuat Pasien Terancam
Lala (34), bukan nama sebenarnya, mengalami situasi yang sangat memprihatinkan setelah kepesertaannya sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan. Ia selama ini rutin menjalani cuci darah di mesin hemodialisa setiap Rabu dan Sabtu, yang menjadi penopang hidupnya. Namun, tiba-tiba status kepesertaannya hilang, sehingga jadwal cuci darahnya terancam gagal.
Kabar tersebut ia terima saat datang ke RS Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, untuk kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Nama Lala tidak lagi tercantum sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bagi pasien gagal ginjal, penundaan pengobatan bukanlah pilihan. Ketika jadwal cuci darah pada Rabu (4/2/2026) terancam gagal, kondisi tubuh Lala mulai menunjukkan gejala memburuk.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala, Rabu (4/2/2026).
Selama tiga tahun terakhir, layanan BPJS Kesehatan melalui skema PBI menjadi satu-satunya jalan bagi Lala untuk bertahan. Tanpa itu, biaya cuci darah mustahil ia jangkau secara mandiri. Upaya mengaktifkan kembali kepesertaan pun ia tempuh dengan mendatangi Puskesmas Jatibening berharap ada solusi cepat. Namun, ia justru diarahkan untuk mengurus administrasi lanjutan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi.
Bagi Lala, proses tersebut terasa tak sejalan dengan kondisi kesehatannya yang mendesak sementara waktu terus berjalan dan tubuhnya kian melemah. “Di Puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya.
Ia menduga, penonaktifan tersebut bukan kejadian tunggal. Menurutnya, persoalan serupa sudah dialami sejumlah pasien cuci darah lain sejak tahun lalu. Permohonan agar mendapat penanganan prioritas sebagai pasien dalam kondisi darurat sempat ia ajukan. Namun, hingga saat itu, belum ada kebijakan khusus yang bisa membantunya menjalani pengobatan.
Belakangan, penyebab penonaktifan mulai terkuak. Kepesertaan Lala dihentikan setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pendataan tersebut, ia tercatat berada di desil VI, kelompok yang dikategorikan menengah ke atas. “Penerima PBI seharusnya desil I sampai IV. Saya dimasukkan ke desil VI. Padahal kondisi ekonomi saya tidak berubah. Rumah bocor di atas, banjir di bawah,” ujar Lala.
Ia juga disebut memiliki penghasilan tetap serta kendaraan pribadi. Namun, menurut Lala, penghasilannya jauh dari cukup untuk membiayai cuci darah secara mandiri. Kendaraan yang dimaksud pun hanya sepeda motor bebek lama.
Dalam kondisi terdesak, Lala sempat mencoba mencari jalan lain dengan mendatangi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Namun, harapannya kembali pupus. “Saya tanya bisa enggak numpang HD sampai BPJS aktif lagi. Tapi tetap enggak bisa,” ucapnya.
Keluhan serupa turut mencuat di media sosial. Akun Instagram @inspira.sien membagikan cerita sejumlah warga yang mengalami perubahan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan karena dianggap tak lagi memenuhi kriteria.
Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS PBI tiba-tiba nonaktif. Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran. “Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu,” ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/2/2026).
Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. Nantinya akan diteliti terlebih dulu, mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.
“Kalau negara tidak mau melindungi, ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya,” tegasnya.
Tony menambahkan, anggaran untuk menalangi iuran BPJS PBI bersumber dari iuran sesama anggota KPCDI. Untuk saat ini menurutnya anggaran yang tersedia masih mencukupi. “Kami sedang menyisir teman-teman yang tidak bisa cuci darah karena tidak mampu membayar iuran, sudah kita bayarin dulu.”
Penjelasan BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam aturan itu, Kementerian Sosial memperbarui data peserta agar bantuan tepat sasaran.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, peserta terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi sejumlah kriteria. Termasuk masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis. Jika syarat terpenuhi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











