Pengukuhan Guru Besar dan Konsep Tata Kelola yang Beretika
Mantan Kabid yang mengurus pasar di Kabupaten Bandung, H. Engkus Kustyana, dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu administrasi publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam orasi ilmiahnya, Engkus menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan bukan sekadar tentang mekanisme administratif, melainkan refleksi dari orientasi nilai suatu peradaban.
Ia menegaskan bahwa cara negara mengelola kekuasaan, hukum, dan pelayanan publik mencerminkan bagaimana negara tersebut memahami keadilan, moralitas, dan tanggung jawab publik. Governance tidak hanya menjadi urusan struktur dan prosedur, tetapi juga persoalan etika dan kemaslahatan.
Dalam sejarah pemikiran administrasi publik, evolusi governance menunjukkan perjalanan yang panjang. Pada fase klasik, Plato dan Aristoteles menempatkan etika, kebijaksanaan, dan common good sebagai fondasi negara. Negara dipandang sebagai institusi moral yang bertujuan mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat.
Memasuki era modern, Max Weber memperkenalkan birokrasi rasional-legal dengan penekanan pada hierarki, aturan formal, dan profesionalisme. Model ini menghadirkan stabilitas dan kepastian prosedural, tetapi tidak selalu menjamin keadilan substantif. Kritik terhadap birokrasi tradisional melahirkan New Public Management yang menekankan efisiensi, kompetisi, dan orientasi kinerja. Namun, efisiensi administratif sering diikuti oleh fragmentasi kelembagaan.
Memasuki abad ke-21, Patrick Dunleavy dan rekan-rekannya memperkenalkan Digital-Era Governance, yang menekankan integrasi sistem, interoperabilitas data, digitalisasi layanan, dan kebijakan berbasis data. Negara pun bergerak dari organisasi birokratik menuju ekosistem platform digital. Namun, transformasi digital tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tata kelola.
Teknologi memang dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan layanan, dan kualitas keputusan publik. Akan tetapi, tanpa fondasi etik, digitalisasi dapat menimbulkan ketimpangan akses, lemahnya perlindungan data pribadi, bias algoritmik, dan eksklusi terhadap kelompok rentan. Dengan kata lain, teknologi tanpa etika berpotensi melahirkan efisiensi tanpa keadilan.
Atas dasar itu, Engkus menawarkan model konseptual Civilized Digital Governance Rahmatan lil ‘Alamin. Model ini merupakan sintesis antara perkembangan governance modern dan fondasi nilai yang berorientasi pada keadaban, keadilan, dan kemaslahatan universal.
Model ini bertumpu pada tiga pilar utama:
-
Pilar sistem
Menekankan penguatan infrastruktur digital pemerintahan, integrasi layanan publik, interoperabilitas platform, dan arsitektur digital negara, agar administrasi publik menjadi efisien, terhubung, dan responsif. -
Pilar data
Menekankan penguatan kapasitas analitik pemerintahan melalui big data governance, evidence-based policy, dan sistem pengambilan keputusan digital, sehingga data menjadi sumber kecerdasan kebijakan. -
Pilar nilai
Merupakan fondasi etika governance yang meliputi keadilan digital, akuntabilitas algoritmik, perlindungan data pribadi, transparansi, tanggung jawab publik, dan kepemimpinan moral. Pilar ini memastikan bahwa digitalisasi tetap berorientasi pada kepentingan manusia dan kemaslahatan publik.
Dalam konteks Indonesia, pilar nilai ini memperoleh dasar normatif yang kuat melalui prinsip Rahmatan lil ‘Alamin, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Anbiya ayat 107, “Wa mā arsalnāka illā rahmatan lil ‘ālamīn.” Prinsip ini menegaskan tata kelola pemerintahan harus menghadirkan keadilan, kebermanfaatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat.
Dengan demikian, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen pelayanan, bukan alat dominasi.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











