My WordPress Blog

Kronologi Guru Nur Aini Dipecat, ASN Viral Usai Keluhkan Jarak Sekolah dan Sebut Dugaan Pelanggaran

Kronologi Pemecatan Guru Nur Aini



Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yaitu Nur Aini (38 tahun), dikabarkan dipecat. Kejadian ini menjadi perbincangan publik setelah muncul video di media sosial TikTok milik Cak Sholeh yang berisi keluhan Aini tentang jarak sekolah yang terlalu jauh dan dugaan adanya pelanggaran disiplin.

Dalam unggahan tersebut, Nur Aini mengungkapkan bahwa ia harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumah menuju sekolah. Artinya, total jarak pulang-pergi yang dia lalui setiap hari mencapai sekitar 114 kilometer. Ia juga menjelaskan rutinitasnya kepada Cak Sholeh.

“Di Bangil, Pak. 57 kilometer, Pak. Setengah enam pagi berangkat. Setengah delapan lebih sampai, Pak. Di sana masuk jam delapan. Kadang naik ojek, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini.

Jarak yang jauh itu semakin diperberat dengan kondisi medan pegunungan di wilayah Tosari yang ekstrem serta kondisi kesehatannya yang sering terganggu. Aini berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menjelaskan kondisinya.

“Sebenarnya saya ingin bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pengajuan perpindahan itu sudah saya lakukan sejak tahun 2023 ke BKPSDM, namun belum ada tanggapan, padahal berkas sudah lengkap,” jelasnya.

Selain itu, Aini juga mengungkapkan dugaan adanya rekayasa data kehadiran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD N II Mororejo, Endro Wibowo, bersama operator sekolah. Menurutnya, data presensi yang dimiliki Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) diduga bukan data yang sebenarnya dan justru merugikan dirinya.

“Saat diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan bukti presensi yang sebenarnya. Namun, absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan ditunjukkan kepada saya,” kata Nur Aini.

Aini juga menyebut bahwa gaji yang diterimanya tidak utuh. Hal ini lantaran terdapat potongan pinjaman koperasi yang menurutnya tak pernah dia lakukan.

“Saya tidak merasa pernah meminjam di koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Akibatnya, gaji saya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan,” tuturnya.

Proses Pemeriksaan dan Pemecatan

Dalam kronologi pemecatan Nur Aini, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aini sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena ASN itu mengaku dalam kondisi kurang sehat.

“Pada pemeriksaan kedua di Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak kembali ke ruangan saat proses pemeriksaan berlangsung, padahal saat itu sudah masuk pada materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar,” kata Defi.

Pemeriksaan kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian menemukan adanya ketidakhadiran hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan, yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Dan temuan terhadap yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan selama lebih dari satu bulan, Nur Aini akhirnya resmi diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang berat dan terpaksa kehilangan status ASN-nya. Untuk surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Aini, pada Senin (29/12/2025).

Hal tersebut dilakukan karena Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian surat keputusan pemberhentian. Defi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Sebagaimana diketahui, pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Sementara yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan melebihi batas tersebut,” terang Defi.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *