Proses Relokasi SD Nglarang Terkendala Status Lahan
Proses relokasi Gedung Sekolah Dasar (SD) Nglarang, Kabupaten Sleman, yang terdampak oleh proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo paket 2.2 menghadapi berbagai kendala. Hal ini menyebabkan rencana pembangunan gedung sekolah baru tertunda.
Kendala utama adalah status lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi baru untuk SD Nglarang ternyata memiliki status Sultan Ground (SG). Selain itu, lahan tersebut juga termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk menjaga ketahanan pangan. Hal ini membuat pihak jalan tol tidak berani membangun sebelum mendapatkan izin resmi.
Masalah Hambatan Izin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berusaha memfasilitasi pengurusan izin ke pemerintah pusat. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Sleman, Agung Armawanta menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi secara lisan dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Mereka meminta izin diskresi agar lahan tersebut dapat digunakan untuk membangun sekolah karena tergerus oleh pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).
“Karena logikanya, SD tidak akan pindah kalau tidak tergerus jalan tol. Apalagi sekolah merupakan fasilitas publik yang terimbas dari PSN. Kami sudah berkomunikasi dan surat-surat sudah dikirimkan ke sana semua,” kata Agung.
Terkait tanah relokasi, Agung memastikan bahwa sesuai rencana awal, lahan yang akan digunakan adalah tanah kas desa di Kalurahan Tlogoadi. Artinya, pemerintah lebih mengutamakan pengurusan perizinan penggunaan lahan LSD dibanding mencari lokasi baru.
Meskipun permohonan penggunaan lahan LSD membutuhkan proses sangat ketat dan memerlukan sejumlah rekomendasi, Agung menegaskan bahwa kemungkinan besar tetap menggunakan tanah tersebut. “Kami (urus izinnya) coba nanti jawabannya seperti apa (dari pusat). Karena inikan imbas dari PSN. Awalnya gak boleh. Tapi saya bilang, sekolah tidak bakal pindah kalau tidak terimbas PSN,” ujarnya.
Diskresi Sedang Berjalan
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa proses izin ke Kementerian meminta diskresi atau dispensasi penggunaan lahan LSD saat ini sedang berjalan. Ia meyakini bahwa asalkan demi kepentingan masyarakat, Pemerintah Pusat akan memberikan izin, meskipun membutuhkan tahapan dan proses yang harus dilalui.
“Ya, saya berusaha supaya tidak lama. Saya sudah ngomong, orang-orang tuanya sudah protes,” katanya.
Terkait dengan opsi selter yang sempat mengemuka, Harda menghormati pemikiran dari wali murid yang menolak rencana tersebut. Sebab, orangtua pasti tidak mau mengecewakan pendidikan bagi anaknya.
Pihaknya mengaku akan berusaha dan bekerja keras yang terbaik untuk pendidikan warganya. Proses izin akan berjalan secara simultan, baik ke Kementerian maupun ke Pemerintah Provinsi soal izin tanah Kasultanan.
“Sebetulnya dari pemerintah provinsi sudah memberikan kemudahan juga untuk kepentingan pendidikan ini boleh. Itu jalan dulu. Hanya saja kan menggunakan otoritas. Otoritas jalan tol kan harus sesuai aturan,” kata Harda.
SDN Nglarang Terdampak Tol
Diketahui, Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo paket 2.2, yang membujur dari Juntion Sleman di Tirtoadi hingga Trihanggo menggerus sebagian Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Nglarang, Kabupaten Sleman. Jalan tol tidak menggerus seluruh bangunan gedung sekola, melainkan hanya gedung kelas 4, 5 dan kelas 6.
Kendati demikian, ratusan wali murid meminta agar relokasi sekolah dilakukan keseluruhan kelas dengan menggantinya gedung baru sesuai kesepakatan tanggal 14 Oktober. Mereka juga menolak dipindahkan ke selter dan berharap pembangunan gedung baru segera dilakukan.
Staf Ahli Direksi Bidang Pengadaan Tanah, PT Jasamarga Jogja-Solo, Mohamad Amin mengatakan persoalan di SD Negeri Nglarang terjadi karena tanah relokasi yang telah ditetapkan masih terkendala perizinan, sehingga tidak bisa segera dibangun.
“Tapi di tengah jalan, kontrak pengadaan kami hentikan, karena tanah yang disediakan, izin LSD dan LP2B belum beres. Jadi kalau kita membangun sekolah yang izinnya belum beres, LSD maupun LP2B, maka sanksinya masuk penjara. Jadi bukan kami mau melambatkan, tidak,” kata Amin, pada pertemuan bersama wali murid pada 10 November lalu.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











