Masalah Ijazah yang Tertahan: Konflik antara Keluarga dan Akbid Wira Buana Metro
Pihak keluarga Dianty Khairunisa mengungkapkan kekecewaan terhadap Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro, yang dianggap menahan ijazah putrinya selama tiga tahun. Meskipun Dianty telah lulus yudisium dan mengikuti wisuda pada September 2022, ijazahnya belum juga diberikan hingga kini.
Versi Keluarga Dianty Khairunisa
Menurut keluarga Dianty, alasan penahanan ijazah disebabkan oleh nilai praktik dari klinik kebidanan di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro yang belum tersampaikan ke bagian akademik. Namun, mereka membantah pernyataan ini setelah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro, pihak rumah sakit menyatakan bahwa nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty Khairunisa Kurniawan, sudah diserahkan ke kampus. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh kampus dan fakta di lapangan.
Klarifikasi Pihak Kampus
Wakil Rektor Akbid Wira Buana Hikmah bersama Haidir, Humas Perguruan Tinggi tersebut, memberikan klarifikasi pada Senin, 16 Desember. Mereka menyatakan bahwa ijazah Dianty masih tertahan karena ada syarat yang belum dipenuhi. Menurut Hikmah, Dianty tidak pernah datang ke kampus untuk mengurus ijazahnya selama bertahun-tahun.
Hikmah juga menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah menahan ijazah Dianty secara sengaja. Namun, ia menegaskan bahwa Dianty belum memenuhi syarat yudisium dan wisuda. Salah satu syarat utamanya adalah kehadiran 100% selama praktik di rumah sakit.
Dianty tidak hadir pada 20 November saat jadwalnya dinas malam. Ia beralasan sakit, tetapi diminta mengganti dinas malam pada tanggal 21. Namun, Dianty menolak dengan alasan masih sakit. Pihak rumah sakit meminta surat keterangan dari pusat kesehatan, namun Dianty tidak bisa membuktikan.
Penahanan Ijazah Terindikasi Melawan Hukum
Keluarga Dianty menilai penahanan ijazah selama tiga tahun tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan tinggi. Mereka berkoordinasi dengan praktisi hukum Ardian SH, MH, yang menilai bahwa penahanan ijazah terhadap lulusan yang telah memenuhi syarat kelulusan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ardian menjelaskan bahwa jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, maka secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kampus Terbuka untuk Dianty Ambil Ijazah
Hikmah menyatakan siap jika harus bertemu di meja hukum. Pihaknya mengklaim telah melakukan kebijaksanaan dengan Dianty, namun yang bersangkutan tidak pernah berupaya mengambil ijazahnya. Justru, pihak-pihak eksternal yang berusaha mengintervensi pihak kampus.
Hikmah menekankan bahwa masalahnya saat ini adalah pihak Dianty membawa perkara ini ke pihak-pihak eksternal. Bahkan, ia mengaku pernah didatangi orang yang untuk mengurus perihal Dianty dengan membentaknya.
Keluarga Menduga Kampus Memaksa Dianty Buat Surat Perjanjian
Praktisi Hukum Ardian menyoroti adanya dugaan pemaksaan pembuatan surat perjanjian oleh oknum dosen kepada mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa memaksa mahasiswa menandatangani perjanjian sepihak dalam kondisi tertekan berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan.
Kampus Pinta Pembuktian, Ungkap Pemalsuan Tanda Tangan Dosen oleh Dianty
Hikmah meminta pihak keluarga Dianty tidak asal menuduh tanpa pembuktian yang jelas. Menurutnya, selama itu pihak kampus telah cukup bijaksana untuk meluluskan Dianty dengan syarat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak untuk magang selama dua bulan.
Hikmah juga mengungkap kesalahan Dianty selama menjadi mahasiswa Akbid Wira Buana. Ia tidak melakukan revisi dan justru menghilang. Ketika temannya akan mengikuti yudisium—di mana salah satu syaratnya adalah mengumpulkan berkas LTA—ia kembali muncul. Dalam proses itu, ia diketahui memalsukan tanda tangan dosen.
Klaim Kerugian Mahasiswa
Keluarga Dianty mengklaim, saat ini Dianty mengalami berbagai hambatan akibat ijazah yang tak kunjung ia dapat. Di antaranya, tidak dapat mengurus STR Bidan, tertundanya peluang kerja, terhambatnya pengembangan karier profesi, serta kerugian waktu dan psikologis selama tiga tahun.
Mereka meminta pihak kampus segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum, baik melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, maupun gugatan ke PTUN.
Namun melalui Hikmah, Akbid Wira Buana mengaku siap jika harus berhadapan di meja hukum karena selama ini Dianty yang tidak pernah datang ke kampus dan menyelesaikan tanggung jawabnya yang telah diberi kebijaksanaan untuk wisuda.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











