My WordPress Blog

119 Ribu Peserta BPJS Diamankan, Rumah Sakit di Kendal Didorong Salurkan CSR

Penonaktifan 119 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal

Penonaktifan sebanyak 119 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2026 di Kabupaten Kendal menjadi pukulan berat bagi masyarakat setempat. Hal ini terjadi akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 189 miliar.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan sedang mencari solusi darurat agar sebagian peserta yang dicoret tetap bisa terlindungi. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari rumah sakit. Menurut Dedy, langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan bantuan premi kepesertaan BPJS yang telah dinonaktifkan.

“Ini merupakan ikhtiar kita, dan kita berharap 119 ribu warga yang dinonaktifkan itu bisa kembali terkover,” ujarnya.

Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Saat ini, terdapat tujuh rumah sakit di Kabupaten Kendal yang bisa menjadi mitra penyaluran CSR tersebut. Pihaknya juga akan memperjuangkan pengembalian dana melalui mekanisme APBD Perubahan.

“Kita akan perjuangkan di APBD Perubahan agar bisa kembali seperti semula,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menjelaskan bahwa jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2025 yang dikover oleh Pemkab Kendal mencapai sekitar 192 ribu orang. Namun, akibat pengurangan dana TKD, alokasi keuangan Pemkab Kendal hanya mampu menanggung 73 ribu warga dengan anggaran sebesar Rp 37 miliar.

“Ini tentu sangat berdampak sekali, ada 119 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan,” jelasnya.

Kriteria Penonaktifan Peserta BPJS

Penonaktifan dilakukan kepada peserta yang masuk dalam daftar desil 6–10 DTSEN Kementerian Sosial, atau yang tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial. Selain itu, peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir.

“2 kriteria itu yang akan menjadi acuan dari 119 ribu yang dinonaktifkan itu,” paparnya.

Dampak pada Status Universal Health Coverage (UHC)

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan bahwa penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan ini bisa berpengaruh pada status Universal Health Coverage (UHC) non cut off (prioritas) di tahun 2026. Padahal, skema UHC non cut off menjadi yang diandalkan masyarakat dalam berobat tanpa masa tunggu.

Sebagai gantinya, warga akan menggunakan UHC cut off, namun hanya bisa aktif di bulan berikutnya setelah pendaftaran.

“Sehingga kemudahan akses layanan kesehatan langsung menjadi hilang,” sambungnya.

Diterangkannya, patokan untuk menggunakan skema UHC non cut off ialah minimal 80 persen penduduk menjadi peserta BPJS kesehatan. Namun, penonaktifan 119 ribu warga itu membuat cakupan kepesertaan BPJS hanya mencapai 62 persen, atau 679.645 jiwa dari total 1.096.201 penduduk di Kendal.

“Kami akan segera sosialisasikan ke Puskesmas, dan nanti Puskesmas akan meneruskan ke warga,” tandasnya.

Tidak Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan mulai tahun 2026 terdapat 119 ribu warga yang terancam tak dilayani dari BPJS Kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Penonaktifan massal ini karena TKD dipotong, yang berdampak pada kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda.

Agus menjelaskan bahwa peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir. Selain itu, peserta yang dimaksud sudah masuk dalam daftar desil 6–10 DTSEN Kementerian Sosial, atau yang tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.

“Mereka ini kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik,” sambungnya.

Solusi dan Imbauan dari Pemkab Kendal

Solusinya, Pemkab Kendal hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp37 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dari APBD Kendal. Dengan anggaran terbatas itu, jumlah peserta JKN yang ditanggung daerah dipersempit menjadi 73 ribu orang.

Meski begitu, Pemkab Kendal tetap menjalankan Universal Health Coverage (UHC), namun tidak lagi menjamin aktivasi cepat.

“Kami akan melaksanakan UHC, tapi UHC yang sistemnya cut off,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam skema cut off ini, peserta yang mendadak sakit, dan status kepersertaan BPJS-nya non aktif, maka tidak bisa langsung aktif. Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam 1×24 jam.

“Kalau cut off, misal sakit bisa aktif lagi di bulan berikutnya,” tegasnya.

Meski demikian, Agus menegaskan kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan diupayakan kembali ke skema UHC non cut off melalui APBD Perubahan. Pihaknya juga mengimbau peserta terdampak untuk beralih menjadi kepesertaan JKN secara mandiri.

“Kami mengarahkan warga terdampak untuk beralih menjadi peserta JKN mandiri melalui BPJS Kesehatan,” tandasnya.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *