My WordPress Blog

Dituduh Langgar Prosedur, Disdikbud Kaltim Buka Fakta Mutasi 176 Kepala Sekolah

Penjelasan Disdikbud Kaltim Mengenai Mutasi 176 Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan terkait proses mutasi 176 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut. Menurut pihak Disdikbud, seluruh proses mutasi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan Dewan Pendidikan.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa tudingan adanya pelanggaran administratif dalam penugasan kepala sekolah tidak benar. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Dewan Pendidikan sudah diformalkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.

“Jadi sudah ada SK Gubernur Tim Pertimbangan sudah ada. Di dalamnya ada poin Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Armin melalui sambungan telepon, Sabtu (31/1/2026).

Pembentukan Tim dan Proses Penugasan

Armin menjelaskan bahwa Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.344/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 9 September 2024. Dalam tim tersebut, Ketua Dewan Pendidikan tercantum sebagai anggota dan turut diundang serta hadir dalam proses pembahasan.

Proses penugasan berasal dari berbagai usulan, mulai dari cabang dinas pendidikan, tokoh masyarakat, hingga Komisi IV DPRD Kaltim yang turut memberikan rekomendasi. Seluruh usulan tersebut kemudian direkap dan dibahas kembali secara internal oleh Disdikbud sebelum ditetapkan.

Proses Pergantian Kepala Sekolah

Menanggapi evaluasi Dewan Pendidikan terkait kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun, Armin menjelaskan bahwa pergantian dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan keterbatasan jumlah guru yang memenuhi syarat sebagai calon kepala sekolah.

Tahap pertama penugasan difokuskan pada kepala sekolah yang telah menjabat 12 tahun ke atas, bahkan ada yang mencapai 16 hingga 20 tahun. Sementara tahap kedua akan menyasar kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, setelah dilakukan penghitungan dan penentuan prioritas.

“Karena kita juga kesulitan untuk calon kepala sekolah. Karena sampai sekarang baru 20 calon kepala sekolah yang sudah diangkat yang memenuhi syarat punya sertifikat yang sudah diakui yang terbaru, baru 20,” ungkap Armin.

Ia menambahkan, kepala sekolah yang baru diangkat wajib mengikuti seleksi sertifikasi. Jika tidak lulus, maka hanya akan menjabat satu periode.

Mutasi Menjelang Pensiun

Terkait adanya mutasi kepala sekolah yang dilakukan mendekati masa pensiun, Armin mengakui kondisi tersebut terjadi akibat keterlambatan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, Disdikbud Kaltim telah mengajukan usulan mutasi enam bulan sebelumnya. Namun, persetujuan BKN baru terbit enam bulan kemudian, sehingga sebagian kepala sekolah sudah memasuki masa pensiun saat keputusan keluar.

“Ketika turun, ada yang sudah mau pensiun, ada tinggal berapa hari pensiun. Dan itu sudah ada dari BKN. Ketika kami koordinasikan ke BKD, BKD menyampaikan, Pak, kita tidak berani merubah-rubah. Kami hanya menjalankan sesuai apa yang disampaikan oleh BKN. Sehingga itu terjadi,” papar Armin.

Sebagai solusi, Disdikbud Kaltim meminta kepala sekolah yang dikembalikan menjadi guru untuk mengusulkan penempatan sesuai kebutuhan sekolah. Disdikbud Kaltim kemudian akan membuat penugasan terlebih dahulu sebelum memproses mutasi.

Kepala Sekolah Eks Narapidana

Dewan Pendidikan juga menyoroti adanya kepala sekolah yang pernah menjalani hukuman disiplin dan berstatus eks narapidana. Armin menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas bersama Dewan Pendidikan. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan dipulihkan nama baiknya.

Namun, dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Disdikbud Kaltim akan kembali melakukan koordinasi terkait ketentuan baru tersebut. “Nah, cuma memang dengan keluarnya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, ada memang penjelasan di situ yang eks narapidana. Nah, itu kita mau coba koordinasi ulang lagi, karena yang kita bahas seperti itu belum masuk aturan itu kemarin,” jelas Armin.

Ia menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tidak menutup kemungkinan keputusan penugasan dapat dianulir jika dinilai bertentangan dengan aturan terbaru.

Sekolah Masih Dipimpin Pelaksana Tugas

Armin juga menjelaskan alasan masih adanya sejumlah SMA dan SMK Negeri di Samarinda dan Balikpapan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Hal itu disebabkan kepala sekolah sebelumnya belum memasuki masa pensiun saat usulan diajukan.

Sebagai contoh, SMK Negeri 5 Balikpapan yang kepala sekolahnya baru saja pensiun, sehingga belum langsung memiliki pengganti. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Disdikbud Kaltim akan segera melaksanakan tahap kedua penugasan kepala sekolah.

“Sehingga ada kosong, makanya kita ada tahap kedua ini, segera. Mudah-mudahan tahap kedua ini sudah banyak usulan calon jangkauan yang bagus. Tapi senang banget kalau ada guru-guru yang justru kan bagus-bagus, tapi terbantu dinas pendidikan,” pungkas Armin.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *