Kebijakan Larangan Jual Lembar Kerja Siswa di Kabupaten Kuningan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan telah mengambil langkah tegas dalam menangani praktik jual Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar Negeri (SDN), hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Plt Kepala Disdikbud Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, bersama dengan Kepala Bidang Pembinaan SD, Surya, menyatakan bahwa LKS kini dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada siswa. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai komersialisasi di lingkungan sekolah dan kembali pada tujuan utamanya sebagai tempat mencetak kader penerus bangsa, bukan menjadi tempat transaksi bisnis yang membebani orangtua.
Kebijakan tersebut tidak hanya diumumkan, tetapi juga dijaga ketat oleh pemerintah setempat. Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, bahkan pernah melakukan inspeksi mendadak akibat adanya keluhan dan laporan dari masyarakat. Disdikbud Kuningan juga telah menyiapkan skema Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi kepala sekolah yang masih melanggar aturan.
Sanksi yang Sangat Berat
Sanksi yang disiapkan sangat progresif dan berat. Jika ditemukan ada kepala sekolah yang masih menjual LKS setelah surat edaran baru dikeluarkan, mereka akan segera dipindahkan dari sekolah besar ke sekolah kecil. Mutasi ini merupakan bentuk penilaian kinerja yang nyata. Namun, jika di tempat baru masih terbukti “ngeyel”, sanksi akan ditingkatkan. Jabatan kepala sekolah kemungkinan besar akan dicopot dan oknum tersebut dikembalikan menjadi guru biasa.
Opsi terakhir bagi yang tetap membangkang adalah kepala sekolah akan ditawarkan atau dipersilakan memilih antara tetap di lingkungan Disdikbud Kuningan dengan mengikuti aturan atau keluar dari lingkaran tersebut.
Penegakan Aturan dan Pengawasan
Instruksi tersebut bertujuan untuk menutup seluruh celah manipulasi di lapangan. Para kepala sekolah diingatkan agar tidak melakukan berbagai upaya “akal-akalan”. Modus seperti mengarahkan siswa membeli di toko tertentu atau membiarkan/menyetujui guru menjual LKS harus dihentikan.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi kepala sekolah secara pribadi karena guru mata pelajaran, guru kelas hingga pengurus komite sekolah pun dilarang keras memfasilitasi penjualan. Tidak boleh ada lagi pihak sekolah yang menampung langsung uang pembelian LKS dari siswa.
Disdikbud Kuningan menengarai adanya iming-iming bonus atau fee dari pihak penerbit kepada oknum sekolah. Hal inilah yang seringkali menjadi motif utama penjualan LKS tetap langgeng. Praktik mengejar keuntungan pribadi di atas pundak wali murid adalah pelanggaran serius.
Solusi dan Strategi Efektif
Sebagai solusi, Disdikbud Kuningan memerintahkan sekolah untuk memaksimalkan buku ajar yang ada. Setiap sekolah telah memiliki perpustakaan yang dibiayai oleh negara. Buku-buku tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kelangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pihak sekolah diminta memberikan pinjaman buku kepada setiap siswa di kelas.
Strategi ini dianggap jauh lebih efektif dan manusiawi. Hal terpenting adalah proses pendidikan tetap berjalan tanpa harus membebani finansial orangtua siswa. “Ketersediaan buku ajar sebenarnya sudah mencukupi. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran khusus untuk item buku.”
Regulasi yang Sudah Ada
Ia menambahkan, secara aturan, larangan penjualan LKS mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang sudah terbit sejak tahun 2010. Disdikbud Kuningan kini mempertegas kembali regulasi tersebut agar ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di seluruh satdik.
Sosialisasi yang Masif
Sedangkan guna memastikan informasi larangan penjualan LKS sampai ke tingkat bawah, Disdikbud Kuningan telah melakukan sosialisasi masif. Seluruh Kepala Sekolah, K3S SD, MKKS SMP hingga Koordinator Pengawas (Korwas) dan Koordinator Wilayah (Korwil) telah dikumpulkan. Mereka diberikan arahan langsung mengenai kebijakan satu komando. Disdikbud Kuningan sendiri akan segera menindaklanjuti arahan lisan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi. Suratnya bakal menjadi payung hukum yang kuat bagi pengawasan di lapangan.
“Saya mengajak seluruh elemen pendidikan untuk memiliki frekuensi yang sama. Sekolah harus bersih dari segala bentuk pungutan yang tidak berdasar. Integritas tenaga pendidik dipertaruhkan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ucapnya.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











