Pendaftaran SNBP 2026: Persyaratan dan Perbedaan Sertifikat Prestasi dengan Portofolio
Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah resmi dibuka sejak Selasa, 3 Februari 2026. Jalur ini menjadi salah satu pilihan utama bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa harus mengikuti ujian tulis. Proses seleksi dalam SNBP berbasis pada rekam jejak akademik peserta, seperti nilai rapor, serta capaian prestasi akademik dan nonakademik yang diakui oleh PTN tujuan.
Berbeda dengan jalur seleksi lainnya, SNBP sama sekali tidak menggunakan tes tertulis sebagai instrumen penilaian. Seluruh rangkaian pendaftaran SNBP 2026 dilakukan secara online melalui laman resmi https://portal.snpmb.id/.
Pada tahap pengisian data, peserta akan menemukan menu untuk mengunggah sertifikat prestasi dan portofolio. Meski sama-sama berfungsi sebagai dokumen pendukung, kedua berkas tersebut memiliki peran, ketentuan, serta sasaran penilaian yang berbeda.
Oleh karena itu, calon peserta SNBP 2026 perlu memahami perbedaan antara sertifikat prestasi dan portofolio agar tidak terjadi kesalahan saat proses unggah dokumen.
1. Sertifikat Prestasi
Sertifikat prestasi merupakan dokumen yang membuktikan capaian siswa di bidang akademik maupun nonakademik, seperti keikutsertaan atau kemenangan dalam olimpiade, lomba, maupun kejuaraan tertentu.
Koordinator SNBP 2026, Riza Satria Perdana, menjelaskan bahwa pengisian kolom prestasi dalam pendaftaran SNBP bersifat opsional. Artinya, siswa yang tidak memiliki prestasi sesuai ketentuan tidak diwajibkan mengunggah dokumen apa pun.
“Isian prestasi ini sifatnya tidak wajib, sehingga siswa yang tidak memiliki prestasi sesuai ketentuan tidak perlu mengunggah apa pun,” ujar Riza dalam Sosialisasi Daring: Pendaftaran dan Pembuatan Portofolio di kanal YouTube SNPMB ID pada Rabu (4/2/2026).
Peserta SNBP diperkenankan mengunggah maksimal tiga sertifikat prestasi terbaik. Riza juga menyarankan siswa yang memiliki prestasi untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Bagi siswa yang memiliki prestasi seperti pernah mengikuti OSN, meraih medali, atau mengikuti olimpiade tingkat nasional maupun internasional, dipersilakan untuk mengunggah bukti prestasinya,” kata Riza.
Setelah sertifikat diunggah dalam format PDF, PNG, atau JPG, peserta wajib melengkapi kolom deskripsi prestasi secara rinci dan jelas. Deskripsi sebaiknya memuat informasi spesifik, seperti tingkat lomba, jumlah peserta, serta penyelenggara kegiatan.

Riza menegaskan pentingnya pengisian deskripsi prestasi agar capaian siswa dapat dipahami dengan baik oleh pihak penilai.
“Setelah mengunggah sertifikat, peserta diminta mengisi deskripsi prestasi dengan baik agar pencapaiannya dapat dipahami secara jelas,” jelasnya.
Meskipun demikian, Riza menekankan bahwa tidak mengisi kolom prestasi bukanlah kesalahan dan tidak berdampak pada kelulusan SNBP.
“Prestasi ini opsional, jadi tidak harus diisi apabila siswa memang tidak memiliki,” tegas Riza.
2. Portofolio
Berbeda dengan sertifikat prestasi, portofolio merupakan dokumen wajib bagi peserta yang memilih program studi di bidang Seni dan/atau Olahraga. Portofolio digunakan untuk menilai kemampuan, keterampilan, serta performa siswa sesuai bidang studi yang dipilih.
Secara umum, portofolio terdiri atas dua komponen utama, yaitu karya atau penampilan yang dibuat langsung oleh siswa sesuai bidangnya, serta rekam jejak karya atau penampilan tersebut.
Wakil Koordinator Bidang Portofolio SNPMB, Achmad Syarief, mengingatkan peserta agar mencermati ketentuan portofolio yang ditetapkan masing-masing PTN dan program studi.
“Setiap peserta yang mendaftar ke program studi bidang seni dan olahraga wajib memperhatikan ketentuan portofolio yang ditetapkan oleh PTN,” kata Achmad.
Peserta juga diminta memastikan apakah program studi yang dipilih mewajibkan portofolio, serta jenis portofolio yang harus diunggah.
“Peserta harus membuka informasi PTN dan melihat apakah program studi tersebut mewajibkan portofolio atau tidak,” ujarnya.
Ketidaksesuaian portofolio dapat berakibat pada gugurnya peserta dalam tahap administrasi seleksi.
“Mohon diperhatikan dengan cermat kewajiban portofolio, karena hal ini menentukan apakah peserta dapat mengikuti seleksi atau tidak,” jelasnya.
Terdapat 11 kelompok portofolio untuk bidang Seni dan Olahraga, mulai dari Seni Rupa, Tari, Musik, Teater, Film dan Televisi, hingga Olahraga. Setiap kelompok portofolio disesuaikan secara khusus dengan program studi yang dipilih.

Perbedaan Sertifikat Prestasi dan Portofolio
Achmad Syarief menjelaskan bahwa perbedaan utama antara sertifikat prestasi dan portofolio terletak pada jumlah dokumen, fungsi, serta keterkaitannya dengan program studi yang dipilih.
Sertifikat prestasi dapat diunggah hingga tiga dokumen, sedangkan portofolio hanya satu karya terbaik yang paling relevan.
“Untuk sertifikat prestasi, peserta boleh mengunggah hingga tiga dokumen, sedangkan portofolio hanya satu yang terbaik,” ungkapnya.
Portofolio harus memiliki keterkaitan langsung dengan program studi seni atau olahraga yang dipilih. Sebagai contoh, peserta yang memilih program studi Seni Rupa wajib mengunggah portofolio Seni Rupa.
“Jika prestasinya di bidang seni rupa, maka portofolionya juga harus seni rupa, dan yang diunggah cukup satu yang paling relevan,” pungkas Achmad.
Sementara itu, Riza menambahkan bahwa sertifikat prestasi lain tetap dapat diunggah meskipun tidak berkaitan langsung dengan portofolio.
“Prestasi boleh berkaitan atau tidak berkaitan dengan portofolio, karena keduanya tidak memiliki hubungan langsung,” ungkapnya.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











