My WordPress Blog

Di balik papan tulis, harapan yang tak pernah berakhir



.CO.ID, JAKARTA — Di banyak desa di Nusa Tenggara Barat, madrasah berdiri sederhana di tengah permukiman warga. Bangunannya tidak selalu megah, catnya tidak selalu baru, dan bangkunya tidak selalu lengkap. Namun ruang kelasnya tetap hidup, oleh suara anak-anak yang mengeja huruf hijaiyah, membaca teks pelajaran, dan belajar memahami nilai-nilai yang akan mereka bawa sepanjang hayat.

Di balik papan tulis dan buku-buku pelajaran itu, ada sosok yang kehadirannya sering luput dari sorotan: guru madrasah. Selama puluhan tahun, mereka mengajar dalam sunyi. Datang pagi, pulang sore, mengisi rapor, mendidik karakter, dengan honor yang, jika dihitung per jam, mungkin tidak akan cukup membeli secangkir kopi di kota.

Sebagian besar dari mereka berstatus guru swasta atau honorer. Tidak ada kepastian kontrak jangka panjang, tidak ada tunjangan yang memadai, tidak ada jaminan bahwa tahun depan mereka masih akan mengajar di kelas yang sama. Namun mereka tetap bertahan. Karena bagi mereka, mengajar bukan sekadar pekerjaan, ia adalah bentuk pengabdian yang berakar pada keyakinan.

NTB bukan daerah sembarangan dalam peta pendidikan Islam Indonesia. Di Pulau Lombok saja, lebih dari dua ribu madrasah berdiri, baik negeri maupun swasta. Jika setiap madrasah memiliki sekitar sepuluh hingga lima belas guru swasta, maka jumlah tenaga pengajar non-ASN di wilayah ini bisa mencapai antara 25 ribu hingga 35 ribu orang.

Angka itu bukan statistik biasa. Ia adalah potret sebuah sistem pendidikan yang selama ini berjalan di atas pundak ribuan guru yang tidak pernah masuk dalam daftar pegawai negara. Mereka adalah tulang punggung yang tidak terlihat di dalam struktur formal, tetapi terasa nyata di setiap kelas yang mereka isi setiap pagi.

Fenomena ini bukan milik NTB semata. Kementerian Agama membina lebih dari satu juta guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, hanya sekitar sepertiga yang berstatus pegawai negeri. Sisanya, lebih dari dua pertiga, adalah guru non-PNS yang menjadi motor penggerak pendidikan di madrasah, pesantren, dan sekolah-sekolah berbasis agama di pelosok negeri.

Di sinilah ketimpangan itu terasa paling menyengat. Negara mengakui pentingnya pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Namun negara belum sepenuhnya hadir untuk para guru yang menjalankan fungsi itu setiap harinya.

Banyak dari guru-guru ini sebenarnya telah memenuhi kualifikasi profesional yang disyaratkan. Mereka telah mengikuti program sertifikasi guru, memperoleh inpassing atau penyetaraan jabatan, dan mengajar kurikulum nasional yang sama dengan sekolah-sekolah formal di seluruh Indonesia.

Tanggung jawab mereka tidak berbeda, tetapi perlakuan sistem terhadap mereka jauh berbeda. Pendapatan mereka sering kali bergantung pada kemampuan madrasah atau yayasan masing-masing. Di sejumlah daerah, honor guru madrasah masih berada di bawah standar upah minimum regional. Mereka mendidik anak-anak bangsa, tetapi negara belum sepenuhnya mengakui mereka sebagai bagian dari aparaturnya.

Inilah paradoks yang sudah lama mengendap dalam kebijakan pendidikan nasional: negara membutuhkan guru dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi mekanisme pengangkatan aparatur belum mampu mengakomodasi kenyataan di lapangan.

Kini, sebuah harapan mulai menguat. Wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK, kembali mengemuka dalam berbagai forum, termasuk pertemuan langsung antara para guru dan pemangku kebijakan di tingkat nasional.

Bagi guru madrasah, PPPK bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Ia adalah simbol, pengakuan bahwa pengabdian panjang yang selama ini berjalan di pinggir sistem, sesungguhnya adalah bagian tak terpisahkan dari sistem itu sendiri.

Skema PPPK dirancang sebagai jalan tengah yang masuk akal. Pemerintah dapat merekrut tenaga profesional tanpa harus menambah beban pegawai negeri secara permanen. Guru memperoleh kepastian status dan kesejahteraan. Negara tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusianya. Di atas kertas, semua pihak diuntungkan.

Namun implementasinya tidak sesederhana itu. Pengangkatan PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian, Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Keuangan. Setiap institusi memiliki perannya masing-masing dalam menentukan regulasi, kuota, dan kemampuan anggaran. Dan di sanalah proses sering kali berjalan lambat, tersendat oleh panjangnya koridor birokrasi.

Aspirasi dari daerah sudah menguat. Yang masih ditunggu adalah kesepakatan di meja-meja yang jauh dari ruang kelas.

Jika kebijakan ini benar-benar diwujudkan, dampaknya akan terasa jauh melampaui daftar gaji. Kesejahteraan guru berkorelasi kuat dengan kualitas pembelajaran. Guru yang memiliki kepastian penghasilan dan status pekerjaan akan lebih leluasa untuk mengembangkan diri, mengikuti pelatihan, memperbarui materi ajar, membangun inovasi di kelas. Mereka tidak lagi harus memikirkan bagaimana menutup kebutuhan bulan ini sambil menyiapkan bahan pelajaran untuk besok pagi.

Di sisi lain, pengakuan ini juga akan memperkuat posisi madrasah dalam ekosistem pendidikan nasional. Selama ini madrasah kerap dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan pinggiran, padahal jutaan siswa Indonesia menempuh pendidikan melalui jalur ini. Dengan meningkatkan kesejahteraan gurunya, negara sekaligus menegaskan bahwa pendidikan berbasis nilai keagamaan dan karakter adalah bagian yang setara dari pembangunan bangsa.

Namun agar kebijakan ini berjalan efektif, dibutuhkan lebih dari sekadar keputusan politik. Pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan guru madrasah secara nasional yang akurat dan terkini. Diperlukan pula mekanisme afirmasi bagi guru-guru yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, pengalaman panjang itu seharusnya menjadi pertimbangan, bukan sekadar catatan kaki. Dan setelah pengangkatan, harus ada sistem pembinaan yang berkelanjutan agar status baru benar-benar diikuti oleh peningkatan kualitas.

Perjuangan guru madrasah menuju PPPK, pada akhirnya, adalah cermin dari pertanyaan yang lebih besar: bagaimana negara memandang peran pendidikan keagamaan dalam perjalanan bangsa ini?

Madrasah telah lama menjadi ruang belajar bagi jutaan anak Indonesia. Di dalamnya, para guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, mereka menanamkan nilai moral, membangun toleransi, dan menumbuhkan rasa kebangsaan. Pekerjaan itu tidak bisa diukur dengan angka di slip gaji. Tetapi bukan berarti ia tidak layak mendapatkan penghargaan yang setimpal.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal kelayakan. Semua orang tahu bahwa guru-guru itu layak. Pertanyaannya adalah soal kecepatan, seberapa cepat kebijakan itu dapat diwujudkan, agar pengabdian panjang yang sudah berjalan dalam sunyi tidak harus menunggu terlalu lama lagi untuk akhirnya didengar.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *