My WordPress Blog

Maut Menjemput Bocah SD Penjual Tisu Korban Tabrak Lari

Kehilangan Seorang Bocah yang Berjuang demi Keluarga

Di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Wua-Wua, Kota Kendari, sebuah kejadian tragis terjadi. Bocah perempuan berusia 8 tahun, NS, meninggal dunia setelah ditabrak oleh truk kontainer di perempatan lampu merah PLN Wua-Wua pada malam hari. Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

NS adalah siswi kelas 4 SD yang sudah lama membantu ekonomi keluarga dengan menjajakan tisu kepada para pengendara. Di usianya yang masih sangat belia, ia telah memahami betapa beratnya hidup. Saat kejadian, NS sedang mencari uang untuk membeli beras. Dengan semangat dan ketekunan, ia berusaha bertahan meski cuaca tidak menyenangkan.

Perjuangan yang Berakhir Tragis

Di tengah hujan deras, NS tetap berada di jalan raya, berpindah dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Ia berharap ada pengendara yang bersimpati dan membeli tisunya. Namun, tak disangka, perjuangannya menjadi pengabdian terakhir. Truk kontainer besar melaju kencang dan menggilas tubuhnya yang mungil. Darah segar bercucuran di aspal, menjadi saksi bisu dari kejadian maut tersebut.

Kini, keceriaan NS telah hilang. Tubuhnya dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka Jalan Perkuburan Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, pada Jumat (30/1/2026). Keluarga dan warga sekitar menyaksikan prosesi pemakaman dengan penuh duka.

Penyelidikan Kasus Tabrak Lari

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota atau Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan mendalami aktivitas korban saat kejadian guna mengungkap pelaku tabrak lari ini,” ujarnya.

Di lokasi kejadian, terdapat bekas darah korban berceceran di aspal. Jenazah NS juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Meluhu Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia. Kini, Satlantas Polresta Kendari tengah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi guna mengejar pelaku yang diduga melarikan diri.

Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur hukuman bagi pelaku tabrak lari. Menurut AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan.

Hukuman pidana bisa mencapai kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta jika kecelakaan mengakibatkan kematian. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Pentingnya Kesadaran Berkendara

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pengendara untuk selalu waspada dan bertanggung jawab. Jika terlibat kecelakaan, jangan langsung kabur. Kooperatif dan berikan pertolongan kepada korban. Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *