My WordPress Blog
Hukum  

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun, Ini Daftar Lengkapnya

Vonis Berat untuk Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dalam Kasus Korupsi Anggaran

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2019–2024, yang digelar pada Senin (9/2/2026) malam.

Roland divonis selama 6 tahun penjara, lebih berat dibandingkan dengan unsur pimpinan DPRD Kepahiang lainnya. Dalam kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang, kerugian keuangan negara mencapai Rp28 miliar.

Sidang Putusan dan Perbuatan Terdakwa

Sidang putusan yang digelar pada Senin malam, dipimpin oleh majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjar Nahor, menyatakan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi DPRD Kepahiang. Mereka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap bahwa praktik korupsi DPRD Kepahiang dilakukan melalui berbagai modus, antara lain:

  • Pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif, dimana perjalanan seolah-olah dilaksanakan, padahal tidak pernah terjadi.
  • Nama pegawai dicantumkan dalam laporan perjalanan dinas meskipun yang bersangkutan tidak pernah ikut dalam kegiatan tersebut.
  • Penggelembungan atau mark up anggaran belanja makan minum serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).

Rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp28 miliar, dan menjadi salah satu faktor pemberat dalam vonis kasus korupsi DPRD Kepahiang ini.

Vonis untuk Para Terdakwa

Roland Yudistira sebagai mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi serta keuangan sekretariat. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis terhadap Roland ini lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang. Berikut adalah vonis untuk para terdakwa lainnya:

  • Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp7,073 miliar subsider 2 tahun penjara.
  • Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.
  • Para mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni, mendapat vonis masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran antara Rp514 juta hingga Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun penjara.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan jaksa penuntut umum belum menentukan sikap akhir. “Atas putusan majelis hakim hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Febrianto, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kepahiang masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan, termasuk pertimbangan hakim, sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sikap tersebut diambil mengingat kompleksitas perkara korupsi DPRD Kepahiang dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *