Dukungan Penuh Polrestabes Surabaya terhadap Pembayaran Parkir Digital
Polrestabes Surabaya menunjukkan dukungan penuh terhadap penerapan sistem pembayaran parkir digital di kota Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan dalam pengelolaan parkir, serta mengurangi praktik-praktik tidak sehat seperti jukir liar atau penarikan tarif yang tidak wajar.
Upaya Penertiban Jukir Liar
Selama periode hingga April 2026, aparat kepolisian telah melakukan berbagai tindakan penertiban terhadap juru parkir ilegal. Sampai saat ini, sebanyak 621 orang jukir telah diamankan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan. Tindakan tersebut dilakukan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Salah satu aksi penindakan terbaru dilakukan di Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Aksi tersebut viral di media sosial setelah polisi berhasil mengamankan tiga pelaku jukir liar. Mereka adalah YW (55), WON (38), dan AAS (43), yang semuanya merupakan warga Darmokali, Kota Surabaya.
Menurut AKBP Erika Purwana Putra, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, dalam kejadian tersebut, ditemukan kwitansi terkait tarif parkir 1 bus sebesar Rp 80 ribu. Saat itu, ada empat bus yang parkir, sehingga total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 320 ribu. Uang tersebut dibagi antara tiga pelaku, masing-masing mendapat Rp 100 ribu, sementara sisanya digunakan untuk membeli rokok.
Langkah Preventif dan Edukasi
Selain penindakan, Polrestabes Surabaya juga aktif memberikan imbauan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar Dinas Perhubungan Surabaya mempermudah dan mempercepat proses pengurusan KTA (Kartu Tanda Anggota) bagi para juru parkir. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya jukir ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur pemerasan atau pungutan liar, maka pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Penertiban dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Digital
Meskipun langkah-langkah tegas terus dilakukan, AKBP Erika mengakui adanya beberapa tantangan di lapangan. Antara lain, resistensi dari oknum jukir liar, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital, serta keterbatasan pemahaman para jukir terhadap sistem baru tersebut.
Faktor sosial dan ekonomi juga menjadi kendala, karena sebagian besar jukir menggantungkan penghasilannya dari aktivitas tersebut. Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan bahwa implementasi sistem digital tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan di kalangan masyarakat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Untuk mendukung keberhasilan penerapan sistem pembayaran digital, Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik jukir liar atau penarikan tarif tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 gratis, 24 jam, atau melalui Polsek terdekat.
Selain itu, masyarakat juga bisa langsung menyampaikan informasi kepada anggota patroli di wilayah, atau melalui media sosial resmi Kapolrestabes Surabaya, Kasat Samapta, maupun akun Humas dan Satsamapta Polrestabes Surabaya.











