Penyimpangan dalam Penanganan Perkara Narkoba di Binjai
Kasus dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang ditangani oleh Polres Binjai kini menjadi perhatian serius. Tim dari Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan untuk melakukan penyelidikan langsung terhadap kasus ini. Kasus ini melibatkan sejumlah oknum polisi, termasuk pecatan polisi yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Binjai.
Tim dari Mabes Polri yang disebut-sebut terdiri dari sejumlah perwira menengah berpangkat Kombes (Komisaris Besar) terlihat marah saat mengambil keterangan dari terdakwa Erina Sitapura dan rekan-rekannya di Lapas Binjai pada Kamis, 5 Februari 2026. Kejadian ini mengungkap adanya ketegangan dan dugaan pengaburan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik di Satres Narkoba Polres Binjai.
Salah satu terdakwa, Ngatimin, yang merupakan pecatan polisi dari Korps Brimob karena kasus disersi, mengungkapkan bahwa tim Mabes Polri marah-marah kepada penyidik Satres Narkoba Polres Binjai saat pengambilan keterangan berlangsung. Ngatimin juga menyebut adanya upaya pengaburan oleh penyidik Polres Binjai yang membuat proses hukum menjadi rumit.
“Marah-marah tim dari Mabes Polri sama penyidik di Lapas Binjai waktu ambil keterangan kami. Kombes-kombes yang datang periksa kami,” ujar Ngatimin, mantan polisi itu dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Binjai.
Lebih lanjut, Ngatimin menyatakan bahwa Mabes Polri menyarankan agar hanya satu orang, yakni Gilang Pratama, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya tidak perlu menjadi tersangka karena hal tersebut akan mempersulit proses hukum. Adapun ketiga yang dimaksud ialah Abdur Rahim dan Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Lain
Dalam proses penyidikan, Ngatimin juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum polisi lain, termasuk Ipda JN dan Aipda MS. Namun, saat dikonfrontir, kedua oknum tersebut tidak mengakui keterlibatan mereka. Ngatimin mengenal Ipda JN karena pernah bertugas bersama sebagai Tamtama.
Penyidik yang menangani kasus ini di Satres Narkoba Polres Binjai adalah BN dan JU, yang diduga melakukan pengaburan dalam proses penyidikan. Dugaan ini diperkuat dengan tidak tercatatnya Ipda JN sebagai terperiksa atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta Brigadir AH yang tidak tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dakwaan jaksa.
Ngatimin meminta agar tim Mabes Polri segera menetapkan tersangka kepada Ipda JN atas dugaan perintah menjual sabu satu kilogram tersebut. “Gak mau lah kami nahankan di sini, harus tersangka juga lah biar ngumpul di sini, sudah lima bulan kami nahankan di penjara ini,” tegas Ngatimin.
Pernyataan Singkat Kapolres Binjai
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi terkait dugaan pengaburan dalam proses penyidikan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik berinisial BN dan JU. “Kasat narkoba yang menangani akan jawab, supaya lebih jelas dan akurat datanya,” ujar Mirzal pada Rabu (11/2/2026).
Skema Peredaran Narkoba dan Dugaan Perintah Jual
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, terdakwa Aipda Erina Sitapura mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Ipda JN, seorang perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjual sabu satu kilogram yang diduga merupakan barang bukti tangkapan. Erina mengaku diperintahkan menjual sabu tersebut seharga Rp 260 juta. Namun, dalam praktiknya, Erina memberi perintah kepada terdakwa Ngatimin untuk menjual sabu itu dengan harga Rp 320 juta.
Keuntungan sebesar Rp 60 juta kemudian dibagi rata kepada Brigadir AH, Ipda JN, Erina, dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing menerima Rp 15 juta. Brigadir AH yang diduga masih aktif dinas di kesatuan yang sama juga turut menerima bagian keuntungan karena sabu tersebut diduga diserahkannya kepada Erina.
Erina, Ipda JN, dan Brigadir AH diketahui berada dalam satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Tim Satres Narkoba dan Tersangka
Tim lengkap yang diduga terlibat dalam kasus ini terdiri dari Brigadir AH, Aipda Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit), dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Binjai, yaitu Gilang Pratama (sipil), Abdur Rahim dan Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempat terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo, Medan.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan. Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











