Analisis Hukum Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Seorang Anak
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang menewaskan seorang anak perlu dianalisis secara objektif dan proporsional dalam perspektif hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana modern, seseorang tidak dapat serta merta dipidana hanya karena timbulnya akibat berupa korban meninggal dunia.
Prinsip dasarnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 474. Namun, untuk dapat dikenakan pidana, harus dibuktikan adanya unsur kealpaan, yaitu pelanggaran terhadap standar kehati-hatian yang wajar serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat.
Di sisi lain, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki. Keberadaan anak yang menyeberang di jalan tol merupakan kondisi yang secara normatif tidak semestinya terjadi dan dapat menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian pengemudi.
“Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berbasis pada akibat, tetapi harus menguji secara cermat unsur kesalahan. Apabila pengemudi telah mengemudi sesuai batas kecepatan dan situasi benar-benar tidak dapat dihindari, maka unsur pidana bisa diperdebatkan,” ujar Benny Karya Limantara, dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).
Lebih lanjut, dosen hukum pidana yang juga advokat ini menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan yang terjadi karena kealpaan, pendekatan restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat, seperti adanya iktikad baik, kesepakatan para pihak, serta pemulihan terhadap korban atau keluarga korban.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, penerapan RJ tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan dilakukan secara selektif, terutama apabila akibat yang ditimbulkan adalah meninggal dunia.
Benny menegaskan bahwa peristiwa ini juga perlu menjadi evaluasi sistemik, termasuk aspek pengamanan dan sterilisasi jalan tol, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kecelakaan di Jalan Tol: Kronologi dan Penyebab
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di KM 122+800 A, wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.03 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2308 TRR yang menabrak seorang pejalan kaki yang diketahui bernama Zainal Arifin (16), seorang santri Pondok Pesantren Markaban Sidorejo, Kecamatan Gunung Sugih.
Korban diketahui berasal dari Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, AKP Glend Felix Siagian, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Puryono (42), warga Kabupaten Way Kanan, melaju dari arah Bandar Lampung menuju Terbanggi Besar.
“Setibanya di lokasi kejadian, terdapat tiga orang pejalan kaki yang menyeberang dari jalur Bandung menuju jalur Ambon. Dari keterangan kedua rekan korban, para santri pondok pesantren tersebut mengaku nekat menyeberangi ruas jalan tol setempat itu setelah sebelumnya hendak mencari kayu bakar,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Kasat mengatakan, korban diketahui terjatuh di badan jalan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi tidak dapat menghindari tabrakan. Dia melanjutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan sore hari dengan cuaca cerah. Jalan beraspal, lurus dan halus, arus lalu lintas ramai, marka jalan terputus, serta lokasi jauh dari permukiman penduduk.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan, dan kaki. “Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Avanza mengalami kerusakan pada bagian bodi depan sebelah kanan. Usai kejadian, pengemudi langsung menghentikan kendaraan beberapa meter dari lokasi, memberikan pertolongan, serta menghubungi pihak Tol Terpeka dan Patroli Jalan Raya (PJR). Polres Lampung Tengah telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengecekan ke rumah sakit.
“Kasus kecelakaan ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Lampung Tengah,” tutupnya.











