Pengakuan Menyentuh dari Anak Buah Kapal yang Terlibat dalam Peredaran Narkoba
Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tempatnya bekerja. Hal ini membuat banyak orang terkejut karena ia menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan.
Fandi ditangkap bersama kapal yang kedapatan membawa hampir 2 ton sabu. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa ia hanya bekerja selama tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap. Tujuan utamanya adalah untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya. Namun, kini ia justru berada di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman mati.
Kehidupan Keluarga Fandi
Ibu Fandi, Nirwana (48), menjadi saksi dalam persidangan. Ia menceritakan bagaimana Fandi meminta pendapatnya sebelum menerima tawaran kerja di kapal luar negeri. “Anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, ‘mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?’,” ujar Nirwana dengan suara bergetar namun tetap tenang.
Menurut cerita Nirwana, Fandi sempat meminta pendapat ibunya tentang kontrak kerja yang disediakan. Kontrak tersebut berlangsung selama enam bulan. Setelah mendapatkan persetujuan dari ibunya, Fandi akhirnya menerima tawaran itu. Namun, selama bekerja di kapal asal Thailand, Fandi belum menerima gaji. Bahkan, paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi, serta membayar Rp 2,5 juta kepada agen sebagai syarat bekerja.
Pernyataan Fandi Saat Diinterogasi
Saat ditemui di sel, Fandi menceritakan kepada Nirwana bahwa dirinya tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut. “Saat di sel, Fandi bilang dia tidak tahu kalau yang dibawa itu isinya sabu. Tahunya itu sabu setelah penangkapan,” terang Nirwana.
Fandi juga menyebut bahwa kapten kapal seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. “Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’,” tutur Nirwana menirukan perkataan anaknya.
Nirwana menambahkan bahwa saat berada di tengah laut, ABK harus tunduk kepada kapten. “Kalau sudah di kapal begitu, mau ke mana lagi,” ucap Fandi kepada Nirwana.
Ancaman Hukuman Mati
Dalam kasus ini, enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir. Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) diagendakan akan digelar pada 23 Februari 2026.
Fandi tak kuasa menahan air mata setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dirinya dan lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026). Ia dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Suasana Haru di Ruang Sidang
Suasana sidang berubah haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis terdakwa dan keluarga. Saat petugas hendak kembali memborgol para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.
Fandi yang tubuhnya tampak semakin kurus berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). “Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi dalam dekapan Sang Ibu sebelum digiring keluar ruang sidang. Sang ibu langsung memeluk putra sulungnya itu. Nirwana meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.
Menurutnya, anak pertama dari enam bersaudara ini hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.











