Kasus Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob di Maluku
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa SMP atau madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) hingga meninggal dunia menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Kejadian tersebut memicu kemarahan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian korban dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Korban dianiaya dengan menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden ini terjadi saat korban dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi telungkup bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas. Kejadian ini menjadi perhatian luas masyarakat dan mendapat respon cepat dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Reaksi Kapolri dan Penetapan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat marah atas tindakan oknum anggota Brimob yang menewaskan siswa MTs tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat. Sigit juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tual, dan tersangka kini menjalani pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Anggota lain yang berada di lokasi saat kejadian saat ini diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Tanggapan dari DPR dan Evaluasi Internal
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar. Hetifah menilai bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia menyayangkan tindakan oknum aparat yang justru mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Polri, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Percepatan Penanganan Kasus
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan tegas tanpa adanya tekanan dari Mabes Polri. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tidak bisa ditolerir dan akan diberi tanggung jawab hukum yang berat. Dadang juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dipercepat agar keadilan segera tercapai.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk lebih waspada dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa, masyarakat membutuhkan perlindungan yang lebih baik dan kepercayaan terhadap institusi yang menjaga keamanan dan ketertiban.











