Penipuan Investasi yang Menimpa Ratusan Warga Desa Bira Barat
Sejumlah warga di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R. Kejadian ini menimbulkan kegundahan besar bagi para korban, yang awalnya tertarik dengan janji investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Awal Mula Penipuan
Kejadian bermula pada tahun 2023 ketika R mengajak tetangganya untuk melakukan investasi dalam bentuk semen dan besi. Dengan modal awal sebesar Rp 20 juta, R menawarkan keuntungan yang cukup besar. Awalnya, investasi berjalan lancar, namun lama-kelamaan, R terus meminta para korban untuk menambah dana investasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Selama beberapa waktu, R masih memberikan keuntungan kepada para korban. Namun, sejak pertengahan tahun 2025, pembayaran tersebut tiba-tiba macet. Bahkan, R mulai sulit dihubungi dan tidak membayarkan dana pokok yang sudah disetorkan oleh para korban.
Tindakan Korban
Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, Soleh, total korban yang terlibat dalam kasus ini mencapai 123 orang dari berbagai wilayah. Selain uang tunai, beberapa korban juga menyetorkan emas sebagai modal investasi.
“Total uang yang sudah disetor ke R ini sekitar Rp 23 miliar,” ungkap Soleh. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan R, namun selalu gagal. Akibatnya, puluhan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.
Soleh berharap agar polisi dapat segera menangkap pelaku dan memintai keterangan dari seluruh korban. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, terlebih jika lembaga tersebut bukan lembaga resmi.
Penyelidikan Polisi
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Iya betul kemarin ada laporan, namun masih didalami,” ujarnya.
Kasus Penipuan Lain: Musa dan Sertifikat Rumah
Selain kasus penipuan investasi, ada satu kasus lain yang juga menarik perhatian. Seorang pria bernama Musa didakwa karena terlibat dalam penipuan terkait jual beli rumah. Kasus ini bermula saat Musa membantu temannya, Fahreza, melunasi utang sebesar Rp 198 juta.
Kronologi Kasus
Fahreza diduga menggunakan uang milik Kantor Pos secara tidak resmi bersama pacarnya yang bekerja di instansi tersebut. Setelah terungkap, Fahreza diminta melunasi utang tersebut. Untuk itu, ia meminjam sertifikat rumah milik Musa sebagai jaminan.
Dalam proses pencairan uang, Sugiono menyerahkan uang sebesar Rp 198 juta—Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai. Namun, belakangan muncul tudingan bahwa peristiwa tersebut merupakan jual beli rumah dengan nilai Rp 259 juta.
Persidangan dan Tantangan
Musa kemudian diminta mengosongkan rumah oleh sekelompok orang yang diduga anak buah Sugiono. Karena tidak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli.
Keluarga Musa membantah adanya kesepakatan jual beli. Anak Musa, Alisa, bahkan membuat curhat di TikTok yang viral. Ia menyebut ayahnya hanya ingin membantu dan tidak menerima uang sepeser pun.
Pernyataan Notaris
Notaris Darisman mengakui bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa awalnya diminta untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa. Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap, sehingga tidak terjadi proses jual beli.
Darisman menegaskan bahwa tidak ada akta jual beli yang pernah terbit. Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga.











