My WordPress Blog

Daftar 5 Tersangka Korupsi Tambang di Kukar, Alur Penjualan Batubara Diungkap

Penyelidikan Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Terus Berjalan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tambang di lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Proses penyelidikan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar dalam periode yang berbeda.

Kasus ini menyangkut aktivitas tambang di lahan transmigrasi yang menggarap Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans). Aktivitas tambang ini dilakukan oleh tiga perusahaan sejak tahun 2001 hingga 2012, yaitu:

  • PT Jembayan Muara Bara (JMB)
  • PT Arzara Baraindo Energitama (ABE)
  • PT Kemilau Rindang Abadi (KRA)

Lokasi tambang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lokasi tersebut merupakan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Lima Tersangka Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi

Berikut adalah daftar lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Kaltim:

  1. BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang
  2. BT bertindak sebagai pihak ketiga yang menggarap HPL Nomor 01 milik Kementrans.
  3. Ia menjabat sebagai Direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA selama periode 2001-2007.
  4. Kejati Kaltim menyatakan bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan tersangka.

  5. DA, Direktur dari tiga perusahaan tambang

  6. DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda pada Kamis (26/2/2026).

  7. GT, Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang

  8. GT juga ditahan bersama DA.

  9. BH, Mantan Kadistamben Kukar periode 2009-2010

  10. BH adalah salah satu mantan pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

  11. ADR, Mantan Kadistamben Kukar periode 2010-2013

  12. ADR juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penyitaan dan Penelusuran Alur Jual Beli Batu Bara

Sebelum menahan para tersangka, tim penyidik Kejati Kaltim telah melakukan pengecekan lapangan. Namun, Danang Prasetyo Dwiharjo, Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang apa yang ditemukan selama pengecekan lapangan. Termasuk apakah ada upaya penyitaan barang bukti dari para tersangka.

Danang meyakini bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melibatkan pejabat negara, tetapi juga pihak lain yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih dinamis dan akan terus berlangsung.

Selain itu, Kejati Kaltim juga melakukan penelusuran alur jual beli batu bara hasil dari kegiatan penambangan di lahan transmigrasi Kukar. Skala penambangan ilegal ini sangat masif, dengan luas lahan yang terdampak mencapai 1.800 hektare.

Danang membandingkan dengan kasus serupa di tempat tugas sebelumnya, di mana lahan seluas 40 hektare saja bisa merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Dengan luasan 1.800 hektar di kasus ini, kerugian negara diperkirakan sangat besar.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Proses penyelidikan terhadap kasus tambang di lahan transmigrasi Kukar masih berlangsung secara intensif. Danang menegaskan bahwa ini baru awal dari penyelidikan dan penyidikan yang akan terus dilakukan.

Ia juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dengan adanya fakta-fakta hukum baru yang ditemukan, proses hukum ini akan terus berkembang.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *