Keluarga Korban Meminta Bantuan Polda NTT dan Mabes Polri
Keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan kasus oleh Polres Sikka. Mereka meminta bantuan Polda NTT dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
STN (14), siswi SMP MBC Ohe, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan FGR (16), kakak kelasnya. Dalam kasus ini, FGR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ayah kandung FGR, berinisial SG, yang sempat diperiksa sebagai saksi, kini kabur dan sedang diburu oleh polisi.
Dugaan Ada Pelaku Lain
Ayah korban, Herman Yoseph, menduga adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa jasad STN dipindahkan dari rumah pelaku ke kali Watuwogat. Hal ini didasarkan pada ukuran tubuh korban yang lebih besar dan tinggi dibandingkan pelaku.
“Jasad anak saya lebih besar dan lebih tinggi daripada pelaku. Perilaku dan postur tubuhnya seperti laki-laki,” ujarnya.
STN adalah anak ketiga dari pasangan Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. Ia merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut dan tinggal di kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Tewas Mengenaskan
Sebelumnya, STN ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, pada Senin (23/2/2026) sore. Kuat dugaan korban tewas setelah dibunuh oleh FGR (16), kakak kelasnya di SMP yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat kejadian di rumah FGR, yang merupakan anak dari SG, berlokasi di wilayah hukum Polsek Kewapante Polres Sikka.
Peristiwa bermula saat korban STN datang ke rumah FGR dengan maksud mengambil gitar. Perselisihan kemudian terjadi di area dapur setelah FGR memaksa korban melakukan hubungan badan serta mengancam akan melaporkannya.
“Ketegangan memuncak saat FGR merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FGR menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” jelas Reinhard dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan FGR melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.
Persetubuhan dan Penganiayaan
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka inisial FGR. Saat ini, FGR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena status FGR masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidikan dan Proses Hukum
Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FGR di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FGR selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA,” jelasnya.
Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita. Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.
Duka Cita dan Komitmen Polisi
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.
“Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga. Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional,” jelasnya.
Berita Lainnya di Google News











