My WordPress Blog

Polda Bengkulu Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Dua Tersangka Ditangkap

Penyitaan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Bengkulu

Polda Bengkulu berhasil menyita sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi dari dua tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dalam distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi lintas kabupaten. Pupuk tersebut dijual kepada petani di luar daftar resmi, dengan harga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini disebut telah terjadi enam kali sejak 2025.

Pengungkapan Kasus Pupuk Bersubsidi

Kasus ini diungkapkan oleh Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, melalui AKBP Herman Sopian, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam pengungkapan terbaru, penyidik menemukan bahwa 10 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea disita sebagai barang bukti.

Dari pantauan di Mapolda Bengkulu, karung-karung pupuk bersubsidi tampak tersusun rapi sebagai barang bukti. Menurut Herman, kedua tersangka berinisial ED dan MP, yang merupakan warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, dan Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, membeli pupuk dari satu sama lain.

Penjualan ke Petani di Luar Daftar Resmi

Pupuk bersubsidi ini sejatinya diperuntukkan bagi petani di wilayah Kabupaten Kaur. Namun, tersangka menjualnya kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Penyidik melakukan penyelidikan setelah menemukan kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah. Hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Harga Jual Melebihi HET

Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, harga jual mencapai Rp155.000 per karung, padahal harga resmi hanya Rp92.000 per karung. Sedangkan untuk pupuk Urea, harga jualnya mencapai Rp140.000 per karung, sedangkan harga resmi hanya Rp90.000 per karung.

Selisih harga ini menjadi keuntungan besar bagi para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, MP meraup keuntungan sebesar Rp63.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska, sementara untuk Urea mencapai Rp50.000 per karung. Dari total transaksi, nilai keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Enam Kali Transaksi Penyelewengan

Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Penyidik mencatat bahwa sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 telah terjadi enam kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total sekitar 90 ton.

Rinciannya:
* Pada Oktober 2025: 20 ton NPK Phonska
* November 2025: 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska
* Januari 2026: 20 ton Urea
* 21 dan 22 Januari 2026: 6 ton Urea dan 14 ton NPK Phonska
* 30 Januari 2026: 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska

Total dari keenam transaksi tersebut adalah sekitar 90 ton, baik NPK Phonska maupun Urea.

Dampak pada Petani

Distribusi pupuk bersubsidi yang menyimpang ini sangat merugikan petani yang berhak menerima. Pupuk bersubsidi sejatinya merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi pertanian dan ketahanan pangan.

Dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Cipta Kerja

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penindakan Lanjutan

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Polda Bengkulu menegaskan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana yang serius, yang menyangkut kepentingan petani dan program pemerintah. Mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *