Ratusan Truk Batu Bara Kembali Ramai di Jalan Umum Kabupaten OKU
Ratusan truk batu bara kembali ramai melintas di jalan umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa oknum sopir batu bara memanfaatkan armada pemasok bahan bakar untuk PT Semen Baturaja. Armada tersebut memang diberi toleransi melintas di jalan umum karena memasok bahan bakar ke pabrik tersebut.
Pemkab OKU tidak tinggal diam terhadap maraknya truk batu bara yang melintas di jalan umum. Tim gabungan segera akan menertibkan truk batu bara yang diduga mendompleng armada yang mendapat toleransi. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah setempat.
Sopir Batu Bara Melintas di Jalan Umum Tanpa Terdeteksi Petugas
Para sopir batu bara biasanya melintas pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang tengah malam. Sejumlah warga menduga bahwa truk-truk ini bukan yang mendapat toleransi untuk menyuplai bahan bakar Semen Baturaja, tetapi yang mendompleng. Salah satu warga mengatakan:
“Kukiro truk batu bara ini melok menang, gara-gara ado yang dapat toleransi dio nebeng, bawa batu bara keluar dari OKU,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan jalan umum yang tidak sesuai dengan aturan.
Dishub OKU Gelar Rapat Terbatas
Dinas Perhubungan (Dishub) OKU menggelar rapat terbatas untuk membahas langkah-langkah penertiban truk batu bara yang melintas di jalan raya melebihi yang ditoleransi. Dalam rapat tersebut, hadir beberapa instansi terkait seperti Polres OKU, Satuan Lalu Lintas, dan Denpom II/4-4 Baturaja.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) OKU, Agus Salim SSos MM, jumlah truk batu bara yang melintas telah meningkat drastis. Awalnya hanya 66 armada, sekarang sudah mencapai 383 armada, dan jika tidak segera ditertibkan bisa mencapai 1000.
Dasar Hukum Toleransi ke Pemasok Semen Baturaja
Berdasarkan Surat Nomor: 500.11/0223/DISHUB/2026 tanggal 31 Januari 2026, Pemprov memberikan perpanjangan toleransi sementara melintas jalan umum kepada PT Semen Baturaja Tbk dari tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan 7 Februari 2026. Toleransi diberikan kepada 66 armada truk jenis dump truck untuk mengangkut batu bara oleh PT MME – PT MMA.
Surat lainnya, Nomor: 500.11/0503/DISHUB/2026 tanggal 27 Februari 2026, memberikan perpanjangan toleransi sementara melintas jalan umum kepada PT Semen Baturaja Tbk dari tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 12 Maret 2026. Toleransi diberikan kepada 383 armada truk jenis colt diesel untuk mengangkut batu bara oleh PT BAS/PT MME-PT PMT, BMU, OMJ, JAS, Mitra Raya.
Namun, Kadishub menyampaikan bahwa poin ke (4) dalam surat toleransi tersebut berbunyi: melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah setempat yang dilintasi kendaraan angkutan batu bara dan instansi terkait. Sampai saat ini, ia mengaku belum pernah diajak berkoordinasi.
Reaksi Polisi dan TNI
Menanggapi masalah ini, pihak kepolisian Polres OKU menyatakan siap mendukung langkah-langkah bersama yang akan dilakukan. “Intinya kita bertindak sesuai aturan,” kata Kabag Ops Polres OKU Kompol Syahruddin.
Dansub Denpom II/4-4 Baturaja Letda CPM Joko Suprianto juga menyampaikan pendapat senada. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi apabila ditemukan ada oknum aparat yang bermain. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah OKU.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











