Penahanan Dokter Richard Lee Akibat Tidak Kooperatif
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus pebisnis skincare, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Hal ini menjadi alasan utama untuk melakukan penahanan. Pemenuhan kewajiban wajib lapor dan kehadiran dalam pemeriksaan tambahan dinilai sangat penting dalam proses hukum.
Proses Pemeriksaan yang Dilalui
Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan kepada tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai tidak memenuhi kewajibannya selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan penyidik antara lain:
- Tersangka tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.
- Pada waktu yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
- Tersangka juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan
Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta saturasi oksigen. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal dan dinilai layak menjalani penahanan.
Barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Pengawalan Ketat Saat Digiring ke Rutan
Sejumlah wartawan yang menunggu di Mapolda Metro Jaya sempat melihat Richard Lee keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan petugas. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan. Tangan Richard Lee tampak diduga diborgol meski tertutup pakaian. Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media yang menunggu di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. “Iya (ditahan),” kata Edy singkat saat dikonfirmasi.
Awal Kasus dan Gugatan Praperadilan
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee. Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.
Konflik Antarsesama Dokter
Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih. Ia juga menegaskan seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.
“Secara pribadi saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional,” ujar Richard Lee dalam pernyataan sebelumnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











