My WordPress Blog
Hukum  

PP Tunas Berlaku Maret: Anak-anak Boleh Gunakan Medsos Mulai Usia 13 Tahun

Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak telah berlaku bulan ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam pernyataan pers, Kamis (5/3).

Batasan Usia Akses Platform Digital

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mengikuti aturan penggunaan platform digital oleh anak-anak sebagai berikut:

  • Usia 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah.
  • Usia 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
  • Usia 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua.

Kategori Usia untuk Konten Game

Terkait gim, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya adalah sebagai berikut:

  • 3+: Semua Usia

    Konten aman untuk anak kecil

    Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar

    Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor

    Tidak boleh ada fitur interaksi online

  • 7+: Anak Sekolah Dasar

    Boleh mengandung elemen fantasi ringan

    Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih

    Tidak mengandung humor dewasa atau horor

    Tanpa interaksi online langsung

  • 13+: Remaja Awal

    Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas

    Memungkinkan humor dewasa ringan

    Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa

  • 15+: Remaja Menengah

    Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan

    Humor dewasa non-seksual diizinkan

    Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem

  • 18+: Dewasa

    Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat

    Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)

    Fitur percakapan online bebas

Tujuan Aturan PP Tunas

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi anak bermain media sosial, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujar Meutya.

PP Tunas, kata dia, mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” katanya.

Kerja Sama Lintas Sektor

Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas-kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.

Risiko yang Dihadapi Anak di Ruang Digital

Meutya mengungkapkan saat ini jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Menurutnya, anak-anak akan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *