Penemuan Bukti Penting dalam Kasus Pembunuhan Dewhinta Anggary
Polisi berhasil mengungkap jejak kejahatan yang dilakukan oleh Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, pelaku pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary, cucu almarhumah Mpok Nori. Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti penting yang ditinggalkan oleh pelaku di lokasi kejadian.
Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah, menjelaskan bahwa pelaku sempat membawa kabur gulungan karpet dan ponsel korban. Namun, ia justru meninggalkan sejumlah bukti penting seperti pisau berlumur darah dari lokasi kejadian. Pisau tersebut ditemukan di atas tumpukan sepatu, sehingga menjadi salah satu petunjuk utama bagi kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Selain pisau, Fuad juga meninggalkan bajunya yang ikut terkena darah dari leher korban. Kedua barang bukti itu menjadi kunci dalam proses penyelidikan. “Ditaruh aja gitu di atas,” ujar Fechy dikutip dari sumber berita.
Motif Cemburu dan Perselingkuhan
Fechy menjelaskan bahwa Fuad mengambil ponsel milik Dwintha karena diyakini menyimpan bukti tuduhan perselingkuhan. Ponsel tersebut disita kepolisian bersama dengan paspor korban yang dibawa Fuad dalam percobaan pelariannya ke Pulau Sumatera. Meskipun demikian, hingga saat ini ponsel tersebut belum bisa dibuka karena tidak ada yang tahu password-nya.
Pelaku juga mengaku berniat kembali ke negara asalnya setelah menghabisi nyawa korban. “Usai membunuh korban, tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak,” kata Fechy. Ia juga berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera sebelum kembali ke Irak. Namun, upaya tersebut gagal karena ia lebih dulu ditangkap polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban. Menurut Fechy, RTFJ mengaku kerap memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain. Keduanya pun terlibat keributan hingga berujung aksi pembunuhan.
Penemuan Jenazah dan Proses Penangkapan
Jasad Dewhinta ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumah kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ibu korban sempat mendatangi kontrakan anaknya, namun pintu dalam kondisi terkunci dari dalam. Tak lama kemudian, kakak korban mencoba mengecek ke rumah kontrakan tersebut. Saat pintu berhasil dibuka, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Korban tergeletak di lantai dan terdapat bercak darah yang sudah mengering. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara itu, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu pelaku. Setelah keberadaannya teridentifikasi, pelaku berhasil ditangkap di sebuah bus di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Sabtu siang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Kini, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Fakta
Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya berkat kecepatan dan ketelitian aparat kepolisian, tetapi juga adanya bukti-bukti yang ditinggalkan oleh pelaku. Hal ini memberikan gambaran jelas tentang motivasi dan tindakan yang dilakukan oleh Fuad.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya emosi negatif seperti cemburu yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di tengah masyarakat.












