Sorotan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo
Sosok Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Ia memilih untuk melepas jabatannya di tengah kontroversi yang muncul akibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Meski langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Pengunduran diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo dilakukan menjelang masa pensiunnya. Jika mengacu pada aturan di TNI, batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang tiga adalah 58 tahun. Dengan lulusan Akmil 1989, ia kini berada di usia akhir 50-an. Oleh karena itu, diperkirakan ia akan memasuki masa pensiun sekitar 2026 hingga 2027, tergantung kebijakan organisasi.
Cuci Tangan atau Tanggung Jawab?
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyatakan bahwa penyerahan jabatan Kabais bisa jadi merupakan manuver “cuci tangan”. Ia khawatir hal ini justru melindungi aktor intelektual di balik kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum bisa saja berhenti pada pelaku lapangan, sementara rantai komando di atasnya tidak tersentuh. Hal ini dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik, terutama jika tidak diusut secara transparan. Situasi ini juga berpotensi memperkuat persepsi impunitas di tubuh institusi, bahkan berdampak pada kualitas demokrasi.
DPR Minta Kasus Tetap Diusut
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pengunduran diri tidak boleh menghentikan proses hukum. Ia mendesak penyelidikan tetap berjalan secara menyeluruh. Menurutnya, bukan hanya pelaku di lapangan yang harus diungkap, tapi juga aktor di balik peristiwa. “Penyelidikan harus terus diungkap, termasuk siapa yang merancang peristiwa tersebut,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran DPR dalam fungsi pengawasan, termasuk melalui mekanisme pengawasan intelijen negara.
Meski begitu, TB Hasanuddin tetap mengapresiasi langkah Yudi. Ia menilai pengunduran diri itu mencerminkan tanggung jawab moral.
Versi TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut penyerahan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pernyataan itu disampaikan di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (25/3/2026). “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya. Namun, TNI belum menjelaskan secara tegas apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya. Hal ini justru menambah kesan ambigu di tengah publik.
Kronologi Lepasnya Jabatan
Kasus ini mencuat setelah empat anggota Bais TNI diamankan. Mereka diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026. Tak lama setelah kasus mencuat, Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya. Langkah itu disebut sebagai respons institusional TNI. Namun hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.
Sosok Letjen TNI Yudi Abrimantyo
Letjen TNI Yudi Abrimantyo merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akmil 1989. Ia berasal dari kecabangan infanteri. Sebagian besar kariernya ditempa di dunia intelijen strategis. Ia pernah bertugas di satuan elite Kopassus. Pengalaman itu membentuk kemampuannya dalam operasi khusus. Kariernya banyak dihabiskan di lingkungan Bais TNI. Pada 2016–2018, ia menjabat Paban Utama A-5 Direktorat A Bais TNI. Kemudian dipercaya sebagai pembantu deputi di Wantanas pada 2018–2020. Pada 2021, ia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan. Lalu memimpin Badan Instalasi Strategis Pertahanan di Kementerian Pertahanan. Puncaknya, ia ditunjuk sebagai Kabais TNI sejak Maret 2024.
Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Di tengah polemik, laporan harta kekayaan Letjen TNI Yudi Abrimantyo ikut disorot. Berdasarkan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 8,49 miliar. Sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilainya mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi. Ia juga memiliki kendaraan senilai Rp 350 juta. Serta kas dan setara kas lebih dari Rp 2,3 miliar. Tidak tercatat memiliki utang dalam laporan tersebut.
Kasus Masih Membayangi
Meski telah melepas jabatan, bayang-bayang kasus belum hilang. Publik kini menunggu transparansi penegakan hukum. Apakah kasus ini akan dibuka hingga ke aktor intelektual. Atau berhenti pada pelaku di lapangan saja. Yang jelas, sorotan terhadap sosok Kabais masih belum mereda.











