My WordPress Blog

Puluhan Warga Blokir Rel Kereta Setelah Mobil Tertabrak, KAI: Pelanggaran

Warga Blokir Perlintasan Kereta Api, Tindakan yang Berisiko dan Melanggar Hukum

Peristiwa warga yang memblokir perlintasan kereta api terjadi di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/3/2026) petang. Awalnya, situasi di lokasi kejadian sempat ramai karena puluhan warga berkumpul di sekitar perlintasan tanpa adanya palang pintu. Aksi ini kemudian viral di media sosial setelah sebuah video berdurasi 39 detik menyebar luas.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang mirip dengan potongan rel. Batangan-batangan itu ditempatkan di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal. Video ini diunggah oleh akun @murzzzrfserpong08 dan langsung menarik perhatian publik.

Menurut keterangan dalam video, aksi tersebut dilakukan setelah satu unit mobil milik warga tertabrak oleh kereta api. Tabrakan terjadi karena pengendara memaksa melewati perlintasan saat kereta sudah sangat dekat. Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan kondisi perlintasan tersebut.

Penjelasan PT KAI tentang Larangan Menggeser Barang di Atas Rel

Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada sore hari tanggal 25 Maret 2026. “Betul. Kejadiannya kemarin sore,” kata Zaki saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.

Zaki menjelaskan bahwa meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa tersebut. “Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) dan (2). Menurut aturan ini, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian, termasuk menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel, serta melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

“Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA,” jelas Zaki.

Kasus Serupa di Pekalongan

Aksi serupa pernah terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Selasa (15/10/2024), sebuah acara pengajian Maulid Nabi digelar di dekat rel kereta api. Dalam video yang viral, para jemaah berdiri begitu dekat dengan rel. Kereta api melintas tepat di antara mereka, dengan jarak hanya beberapa jengkal.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Batang. Rombongan jemaah sedang memperingati acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Franoto menegaskan bahwa PT KAI telah menurunkan petugas keamanan untuk berjaga di sepanjang jalur rel selama kegiatan berlangsung. “Petugas Keamanan KAI sudah ditempatkan di setiap titik lokasi yang rawan kerumunan, khususnya di sepanjang jalur kereta api,” katanya.

Selain itu, PT KAI juga melakukan penurunan kecepatan menjadi 40 km/jam saat melintasi para jemaah pengajian untuk menghindari risiko bahaya. Penurunan kecepatan dilakukan di sepanjang 500 meter jalur kereta api.

Larangan Berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api

Sementara dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Kejadian di Garuntang dan Pekalongan menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas kereta api. Tindakan yang dilakukan oleh warga bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu operasional kereta api dan menimbulkan risiko kecelakaan.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *