My WordPress Blog

Pencuri Bintan Timur Tertunduk Lesu Saat Dibawa Polisi, Pernah 3 Kali Dipenjara

Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap di Bintan Timur

Ank (29), seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya ditangkap oleh polisi. Ia tampak lemas dan pasrah saat digelandang ke Mapolsek Bintan Timur beberapa waktu lalu. Gerak geriknya kaku, langkah kakinya berat, dan kedua tangannya terborgol. Sebuah masker hijau menutupi hidung dan mulutnya.

Meskipun dalam kondisi seperti itu, Ank tetap tegar menjawab pertanyaan dari penyidik dan wartawan yang hadir. Dia mengaku bahwa aksi ini bukanlah kali pertama baginya. Sebelumnya, ia pernah menjadi narapidana sejak tahun 2019 dengan kasus yang sama. “Selama sudah tiga kali masuk bui, pertama dipenjara selama 1,8 tahun, kedua 1,2 tahun, dan terakhir 1 tahun. Dan sekarang kembali dipenjara pada tahun 2026 ini,” ujarnya.

Ank mengaku melakukan pencurian lagi karena tekanan ekonomi. Ia sempat bekerja di Batam sebagai tukang taman di Perumahan Baloi, Batam, selama dua tahun. Namun, ia memilih kembali melakukan aksi pencurian. Aksi ini dilakukan seorang diri, bahkan sang istri sirinya pun tidak mengetahuinya.

“Saya mencuri uang tunai dari celengan dan tabung gas. Celengan saya bongkar di tempat yang aman,” katanya. Barang curian lain, ia jual melalui media sosial. “Saya incar rumah kosong, sebelum beraksi saya sempat ucapkan kata permisi dan Assalamualaikum kalau tidak ada orang baru saya masuk,” tambahnya.

Biasanya, Ank melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan merusak pintu belakang rumah menggunakan obeng dan besi ulir. “Saya menggunakan motor istri untuk mencuri,” ujarnya. Ini merupakan kasus keempat kalinya bagi Ank. Terakhir bebas pada tahun 2020, dan mulai kembali mencuri pada tahun 2025. Dari tahun 2025 hingga 2026, ia telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

Wilayah pencurian hanya terbatas di Kecamatan Bintan Timur. Terakhir, Ank mencuri di rumah kosong di KM 18, Bintan, Kepri. Aksinya sempat viral karena tertangkap warga setempat. Ank tercatat sudah melakukan aksi serupa di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau.

Penangkapan Pelaku Pencurian di Bintan Timur

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, dari 13 TKP pencurian tersebut tersebar di Kelurahan Sungai Lekop dan Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan. Terakhir, pelaku kedapatan sedang mencongkel jendela rumah milik warga Kelurahan Sungai Lekop berinisial My.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku pada siang hari. “Pemilik rumah yang mendengar suara berasal dari jendela langsung teriak minta tolong, sontak warga berdatangan dan menangkap pelaku,” jelasnya. Pelaku saat itu sempat melarikan diri, namun niat itu digagalkan oleh warga sekitar rumah korban.

Warga yang geram langsung memukul korban berulang-kali hingga babak belur. Korban lalu diserahkan ke Mapolsek Bintan Timur untuk diproses hukum. “Pelaku langsung kita amankan dan bawa ke Mapolsek Bintan Timur,” ujarnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui aksi pencurian itu. Aksi pencurian yang dilakukan sejak tahun 2025 lalu, sampai saat ini sudah sebanyak 13 TKP berada di Kecamatan Bintan Timur. Barang curian yang dibawa pelaku berupa belasan tabung gas 3 kilogram, uang tunai celengan atau tabungan milik korban, beberapa cincin emas, hingga kipas angin.

Barang curian tersebut sebagian dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Dari hasil pencurian di 13 TKP, jika dijumlahkan mencapai Rp34 juta,” bebernya. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 477 Ayat 1 huruf f UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman penjara 7 tahun.

Video Viral Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, video penangkapan pelaku viral di media sosial (medsos). Terduga pelaku saat itu tidak mengenakan baju. Hanya menggunakan celana pendek saja. Kedua kakinya terikat menggunakan tali berwarna hijau. Tidak jauh dari lokasi, terlihat sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat yang tengah terparkir.

Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di Kilometer (KM) 18 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (24/3/2026). “Tidur enak ko, motor baru Rp 8 juta,” kata seorang pria dalam video itu.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. Pelaku tertangkap tangan hendak mencuri oleh warga di area KM 18. Kala itu terduga pelaku hendak kabur, namun keburu dihadang warga setempat yang lebih dulu mengetahui aksinya. Selanjutnya warga menghubungi polisi. Anggota pun langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami langsung amankan pelaku dari amukan masa. Dia dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia. Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. “Setelah keluar dari penjara, pelaku sudah melakukan pencurian di lebih dari satu TKP,” ujarnya.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *