Kesepakatan Bank of America untuk Menyelesaikan Gugatan Perdata Korban Jeffrey Epstein
Bank of America (BAC.N) telah menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 72,5 juta dolar AS (Rp1,23 triliun) untuk menyelesaikan gugatan perdata para perempuan korban perdagangan seks Jeffrey Epstein. Kesepakatan ini resmi dilaporkan kepada Hakim Distrik AS di Manhattan, Jed Rakoff. Penyelesaian hukum ini menjadi bagian dari upaya untuk menuntut tanggung jawab bank-bank besar yang diduga memfasilitasi kejahatan Epstein dengan mengabaikan prosedur kepatuhan.
Meski kedua pihak telah sepakat, rincian pembagian dana masih menunggu peninjauan dan persetujuan akhir dari pengadilan federal. Dana sebesar Rp1,23 triliun dialokasikan untuk bantuan finansial bagi sedikitnya 60 perempuan korban pelecehan atau perdagangan seks Jeffrey Epstein dalam periode 30 Juni 2008 hingga 6 Juli 2019. Kompensasi ini dikelola melalui skema gugatan class action yang diajukan oleh penggugat anonim bernama “Jane Doe”.
Dalam dokumen pengadilan, pengacara korban berencana mengajukan biaya hukum sebesar 30 persen atau sekitar 21,8 juta dolar AS (Rp370,36 miliar). “Kesepakatan ini adalah jalan terbaik bagi para klien kami. Mereka sudah menderita terlalu lama dan sangat membutuhkan bantuan dana ini sekarang juga,” kata pengacara korban, David Boies dan Bradley Edwards.
Sebelumnya, Hakim Jed Rakoff mengizinkan gugatan ini berlanjut karena Bank of America diduga sengaja mengambil keuntungan dari perdagangan seks dan menghalangi penegakan hukum. Proses hukum mengungkap adanya transaksi rutin, seperti pembayaran sewa apartemen dan gaji fiktif, yang digunakan Epstein untuk mengontrol para korban secara finansial.
Bank Diduga Mengabaikan Laporan Transaksi Mencurigakan
Gugatan tersebut menuduh Bank of America mengabaikan banyak laporan aktivitas mencurigakan terkait rekening Epstein dan rekan bisnisnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah transfer dana sebesar 170 juta dolar AS (Rp2,88 triliun) dari pendiri Apollo Global Management, Leon Black, kepada Epstein.
Pihak bank diduga baru melaporkan aktivitas mencurigakan ini ke Departemen Keuangan AS setelah Epstein meninggal di penjara pada 2019. Hal ini mengindikasikan kegagalan sistem pengawasan internal bank, sehingga Epstein dapat leluasa menggunakan sistem perbankan untuk membiayai kejahatannya.
Meski catatan kriminal Epstein telah menjadi rahasia umum sejak 2008, Bank of America tetap melayaninya sebagai nasabah. Namun, pihak bank tetap bersikeras bahwa mereka tidak bersalah dan mengklaim hanya memberikan layanan perbankan rutin.
Dampak Kasus Terhadap Aturan Perbankan Global
Langkah Bank of America ini mengikuti jejak bank besar lainnya seperti JPMorgan Chase yang membayar 290 juta dolar AS (Rp4,92 triliun) dan Deutsche Bank sebesar 75 juta dolar AS (Rp1,27 triliun) untuk kasus serupa. Fenomena ini menjadi peringatan bagi industri perbankan agar memperketat pengawasan terhadap nasabah berisiko tinggi.
Bagi Bank of America, penyelesaian ini adalah langkah strategis untuk meredam risiko reputasi. Kesepakatan ini memberikan kepastian bagi para korban untuk segera mendapatkan dukungan ekonomi tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.
“Kami tetap teguh pada pernyataan bahwa bank tidak memfasilitasi kejahatan perdagangan seks. Namun, penyelesaian ini memungkinkan kami mengakhiri masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi para penggugat,” ujar juru bicara Bank of America.

Pemahaman Lebih Lanjut tentang Skandal Jeffrey Epstein
Jeffrey Epstein, seorang investor dan pemilik pulau pribadi di Karibia, menjadi pusat kontroversi setelah dituduh melakukan perdagangan seks dan pelecehan terhadap perempuan muda. Skandal ini menarik perhatian global, termasuk keterlibatan tokoh-tokoh penting seperti Ghislaine Maxwell, yang dianggap sebagai sosok kunci dalam jaringan Epstein.
Epstein sendiri dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual AS yang memiliki banyak hubungan dengan kalangan elite. Dokumen-dokumen yang dibuka ke publik menunjukkan adanya jaringan kompleks yang melibatkan banyak pihak.












