My WordPress Blog

Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI

Sidang Dakwaan Perdana Tiga Prajurit TNI AD Terkait Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Pada Senin (6/4/2026), tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, M Ilham Pradipta, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga prajurit tersebut adalah Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.

Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengajukan dakwaan dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menjelaskan bahwa konstruksi dakwaan gabungan mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif hingga kumulatif. Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tidak ada celah untuk lepas dari tuntutan.

Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Menurut Andri, ketiga terdakwa diduga telah merencanakan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan utama, ketiga prajurit TNI AD itu terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati.

“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas,” ujar Andri di ruang pengadilan.

Oditur Militer Siapkan Pasal Lain Bila Dakwaan Utama Tidak Terbukti

Andri menyatakan bahwa oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan. Jika pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, maka akan membuktikan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Bila terbukti, pelaku diancam pidana bui selama 12 tahun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Oditur militer juga mengenakan pasal 181 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pengenaan pasal itu terkait adanya upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.

“Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan,” ujar Andri.

Menurut Andri, penyusunan dakwaan yang kompleks merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus. Dia mengatakan proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” katanya.

Korban Menolak Kooperatif dalam Skema Pemindahan Uang Hasil Kejahatan

Sementara, oditur militer membacakan bahwa Ilham menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir. Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi.

“Bantuan untuk di-
follow up
, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang,” ujar Oditur menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.

Karena Ilham tetap tidak bisa “dibeli”, opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah di Jakarta. “Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak,” tutur dia.

Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.

Sidang Lanjutan Digelar 13 April 2026

Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *