Pemanggilan Inspektorat dan Tuntutan Transparansi di Desa Gombang
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, mendatangi kantor Inspektorat di Sumber pada Senin (6/4/2026). Kedatangan FORKOMADES ini bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang telah diajukan beberapa bulan lalu. Mereka hanya ingin memastikan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh pihak inspektorat.
Koordinator FORKOMADES Asep Maulana menjelaskan bahwa hasil audensi dengan Inspektorat menunjukkan bahwa proses pemeriksaan khusus (Riksus) terkait dugaan korupsi Desa Gombang sudah selesai. Tahap selanjutnya, keputusan ada di tangan kepala inspektorat dan Bupati Cirebon. Ia berharap agar keputusan tersebut dapat memberikan titik terang bagi masyarakat.
Penyampaian LHP yang Tidak Jelas
Asep mengungkapkan bahwa isi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak disampaikan secara rinci kepada FORKOMADES. Hal ini dikarenakan aturan yang menyatakan bahwa LHP hanya diberikan kepada pejabat yang berwenang. Menurutnya, dalam LHP hanya disebutkan adanya penyalahgunaan wewenang, tanpa detail lebih lanjut.
Selain itu, FORKOMADES juga mengunjungi Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon untuk menanyakan tindak lanjut terkait dokumen yang tidak diberikan oleh Pemdes Gombang. Pada sidang keterbukaan informasi publik, Pemdes diminta untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh FORKOMADES.
Tindakan Tegas dari Komisi Informasi
Menurut Asep, KI akan mengambil langkah tegas jika Pemdes Gombang tidak memberikan dokumen yang diminta. Namun, KI meminta waktu untuk menunggu hasil keputusan bersama komisioner lainnya. Ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian masalah masih berlangsung.
Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Anggaran
Dugaan korupsi di Desa Gombang muncul setelah banyak penyimpangan dalam proses pembangunan. FORKOMADES sempat meminta data publik ke kuwu Desa Gombang, namun permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, mereka mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dan akhirnya menang dalam persidangan.
Pihaknya juga pernah melakukan audensi dengan aparat Pemerintah Desa Gombang pada tahun 2025, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai. Setelah audensi tersebut, FORKOMADES melakukan unjuk rasa di depan balai desa.
Potensi Kerugian Rp5 Miliar
Dari hasil investigasi di lapangan, FORKOMADES menduga ada penyimpangan anggaran PADes, ADD, dan DD dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total mencapai Rp5 miliar. Contohnya adalah penyimpangan PADes dengan modus rekayasa fiktif tanah bengkok. Potensi pendapatan setiap tahun sebesar Rp532,8 juta hanya dilaporkan sebesar Rp140 juta per tahun.
Penyalahgunaan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, membuat laporan fiktif tentang keberadaan lima kadus dalam anggaran dana desa (ADD), padahal faktanya hanya empat kadus. Masalah ini sudah diakui oleh kepala desa.
Dampak pada Masyarakat
Akibat dugaan korupsi ini, masyarakat Desa Gombang mengalami kerugian baik secara moril maupun materil. PADes yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dinikmati oleh segelintir orang.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











