
Komnas Perempuan menyoroti pentingnya evaluasi terhadap layanan transportasi online setelah seorang driver taksi online melakukan aksi kekerasan seksual terhadap penumpang perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menyampaikan harapan agar dilakukan evaluasi komprehensif terhadap transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
Salah satu upaya yang diusulkan adalah penguatan kebijakan untuk melindungi pengguna perempuan dan kelompok rentan. Sundari menjelaskan bahwa diperlukan standarisasi nasional dalam perlindungan pengguna perempuan, termasuk bagi kelompok rentan yang menggunakan platform transportasi online.
“Penguatan kebijakan bagaimana mendorong secara standar nasional untuk perlindungan terhadap pengguna perempuan baik itu untuk roda dua maupun roda empat, kemudian kelompok rentan pada platform transportasi yang ada,” ujar Sundari saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).
Soroti Regulasi Turunan UU TPKS
Selain itu, Sundari menyoroti pentingnya regulasi turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat mengikat platform layanan transportasi online. Ia menegaskan bahwa diperlukan kewajiban fitur keamanan serta pelaporan khusus terkait kasus kekerasan.
“Kewajiban fitur keamanan, kewajiban pelaporan khusus pelaporan kasus juga, integrasi kebijakan lintas sektor,” kata Sundari.
Komnas Perempuan akan melakukan kajian untuk mendorong pihak-pihak Kementerian/Lembaga (KL) membuat regulasi nasional mengenai transportasi online. Sundari menjelaskan bahwa pihak-pihak KL terkait seperti Kominfo, Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PPA harus bekerja sama dalam menciptakan regulasi nasional.
“Kami akan melaksanakan kajian untuk bagaimana pihak-pihak KL terkait seperti Kominfo, Kementerian Perhubungan dan Polri serta Kementerian PPA untuk membuat regulasi secara nasional terkait khusus transportasi online ini,” tutur Sundari.
Proses Rekrutmen Driver yang Memerlukan Perbaikan
Sundari menyoroti bahwa proses rekrutmen driver selama ini hanya berjalan secara online. Hal ini membuat kondisi driver tidak sepenuhnya dikenali dengan baik, baik dari segi kendaraannya maupun diri driver itu sendiri.
“Sehingga platform itu tidak kenal dengan siapa sebenarnya secara fisik ya, kendaraannya seperti apa, kemudian orangnya driver-nya seperti apa, bahkan bisa saja driver-nya akan berubah atau pun menggunakan kendaraan yang lain seperti itu,” ujar Sundari.
Ia menilai, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa regulasi nasional perlu diperbaiki.
Kasus Kekerasan Tertinggi ke Perempuan adalah Kekerasan Seksual

Sundari juga menyebutkan bahwa pemantauan secara berkala terhadap layanan transportasi online perlu dilakukan. Data tahun 2025 menunjukkan adanya delapan kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai kasus tertinggi. Angka tersebut didasarkan pada laporan korban.
“Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2025 ada 8 kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di dalam sebagai pengguna online transportasi online yang tertinggi adalah kekerasan seks,” ungkap Sundari.
Ia mendorong agar platform dapat mengungkap data-data mengenai kasus kekerasan yang terjadi di layanannya, termasuk mekanisme penanganannya. Jika tidak, platform tersebut harus diberikan sanksi.
“Kemudian penguatan akuntabilitas platform tadi kita berharap ini mendorong transparansi platform, publikasi jumlah kasus yang terjadi, kemudian mekanisme penanganan, mendorong mekanisme juga audit independen terhadap platform yang terkait ini,” ucap Sundari.
“Kemudian diharapkan ada sanksi terhadap platform yang lalai terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seks,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pengurungan penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Berdasarkan hasil tes urine, Wendy juga positif menggunakan narkotika jenis sabu. Diduga ia memakainya sehari sebelum melakukan tindakan kriminalnya.











