Penangkapan Bupati Tulungagung dalam OTT: Dugaan Pemerasan OPD
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung terjaring dalam operasi tersebut. Penangkapan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di level daerah.
Operasi Senyap KPK
KPK melakukan operasi senyap yang berlangsung secara cepat dan terkoordinasi. Tim penyidik berhasil mengamankan para pihak di beberapa lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan dokumen penting guna memperkuat proses penyidikan.
Penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi awal, tim KPK melakukan pengumpulan bahan tambahan dan pemantauan intensif di wilayah Tulungagung. Pada Jumat malam, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Uang tersebut diduga merupakan alokasi “jatah” dari permintaan Gatut Sunu Wibowo kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan 18 Orang
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim KPK membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa orang yang dibawa ke Jakarta antara lain:
– Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo;
– Ajudannya Dwi Yoga Ambal;
– Erwin Novianto selaku Kadis PUPR Tulungagung;
– Hartono selaku Kepala BPKAD Tulungagung;
– Yulius Rama Isworo selaku Kabag Umum Setda Tulungagung;
– Suyanto selaku Kadis Pertanian Tulungagung;
– Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung;
– Agus Prijanto selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung;
– Muhamad Ardian Candra selaku Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung;
– Reni Prasetiawati Ika selaku Kadis Sosial Tulungagung;
– Oki selaku staf Yulius;
– Jatmiko adik kandung Bupati Tulungagung; dan
– Sugeng selaku ajudan Bupati Tulungagung.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.
Dugaan Pemerasan OPD
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal pada Sabtu malam. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











