My WordPress Blog

BNN Aceh hancurkan sabu hampir lima kilogram

Penangkapan dan Pemusnahan Narkotika di Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 5 kilogram. Kegiatan ini dilakukan di Kantor BNN Provinsi Aceh pada Kamis (16/4/2026). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang telah ditangani oleh BNN Aceh.

Pengungkapan perkara ini dimulai dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan penyadapan (tapping) yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen. Dengan informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan.

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib. Kedua tersangka diamankan saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Penemuan Barang Bukti Narkotika

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning yang didalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”. Total berat netto keseluruhan barang bukti adalah 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti sabu dalam perkara ini telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

Proses Hukum dan Tindakan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani SIK MSi, menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu berdasarkan surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Bireuen nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan kawan-kawan.

Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 4.989,24 gram. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh.

Komitmen BNN Aceh dalam Pemberantasan Narkoba

Kepala BNN Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selain itu, BNN Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *