Permohonan Maaf Universitas Budi Luhur atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Universitas Budi Luhur (UBL) telah menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Kejadian ini melibatkan seorang dosen berinisial Y (48) yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap mahasiswi berinisial ARN. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak kampus, sehingga UBL mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani kasus tersebut.
Rektor UBL, Agus Setyo Budi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus berkomitmen untuk selalu mendukung korban dan menindaklanjuti laporan yang diberikan.
Langkah Tegas yang Diambil oleh Universitas Budi Luhur
Seiring dengan perkembangan kasus, UBL bersama Yayasan Budi Luhur Cakti telah mengambil beberapa langkah tegas terhadap terlapor. Langkah tersebut meliputi:
- Pembebastugasan dari berbagai jabatan strategis sejak Februari hingga April 2026.
- Pemecatan sebagai pegawai per 15 April 2026.
- Pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran.
- Pembebastugasan dari kegiatan tridharma pendidikan tinggi.
- Pembebastugasan dari posisi Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru.
Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan dalam proses penanganan kasus tersebut. UBL menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Selain laporan dari korban, pihak terlapor juga melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Budi menegaskan bahwa setiap warga berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Ia menyebutkan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses dan diuji untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Tidak semua laporan otomatis naik ke tahap penyidikan. Namun, secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan.
Detail Kasus yang Dilaporkan
Dari laporan korban, kasus ini bermula dari dugaan pendekatan pribadi oleh oknum dosen yang mengajak korban menjalin hubungan asmara. Korban mengaku menerima perlakuan tidak pantas, mulai dari ucapan bernada cabul, tatapan tidak senonoh, hingga perabaan pada bagian tubuh tertentu.
Peristiwa itu disebut terjadi sekira Mei 2022, tetapi baru dilaporkan beberapa hari lalu karena korban saat itu masih berstatus mahasiswi dan khawatir proses pendidikannya terganggu.











