pinrangpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus gratifikasi. HNV diduga menerima suap sebesar Rp21,5 miliar.
“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV, seorang PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini berawal ketika HNV menjabat sebagai Kakanwil Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Selama masa tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang dari beberapa pihak untuk kepentingan anaknya yang bergerak di bidang fashion.
HNV mencari sponsor untuk membantu bisnis anaknya dengan mengirimkan email ke wajib pajak.
“Total penerimaan gratifikasi yang diterima oleh HNV berupa sponsorship untuk fashion show sebesar Rp804 juta, dimana perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian uang sponsorship tersebut (tidak ada eksposur atau keuntungan lainnya),” jelas Asep.
Tersangka HNV juga diduga menerima suap dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing.
“HNV diduga menerima suap sebesar Rp804.000.000 untuk fashion show, penerimaan lain dalam bentuk valas sebesar Rp6.665.006.000, dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634, dengan total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634,” tambah Asep.
Untuk saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap HNV. Namun, atas perbuatannya tersebut, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











