pinrangpost.com – JAKARTA – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan ekspos perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024. Tim penyidik telah menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkap Qohar pada Senin (24/2/2025).
Menurut Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspos kasus dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Hal ini termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang disita secara sah, dan bukti-bukti lainnya.
“Dengan adanya alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada malam ini,” tambahnya.
Berikut adalah identitas para tersangka tersebut:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS, Direktur Fitstop and Product Optimitation PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
4. AP, Vice President Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa.
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. DRJ, Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.











