2. Mendesak Kapolri untuk meminta maaf secara terbuka dan menindak tegas ajudan yang melakukan kekerasan tersebut.
3. Mendesak Kapolri untuk memerintahkan seluruh anggota Polri untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik.
pinrangpost.com – SEKADAU – Insiden kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah jurnalis di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore menjadi sorotan publik. Kejadian tersebut menimbulkan rasa tidak aman bagi para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, melaporkan bahwa seorang ajudan Kapolri mendorong dan memukul seorang jurnalis yang sedang meliput Kapolri yang sedang meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang Bank Jateng. Ajudan tersebut juga mengancam akan menindis satu per satu jurnalis yang ada di lokasi tersebut.
Mengetahui hal tersebut, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih untuk menjauh dari lokasi tersebut. Namun, ia tetap menjadi korban kekerasan karena ajudan tersebut mengejar dan memukulnya di peron stasiun.
Sejumlah jurnalis lain juga mengalami intimidasi fisik, bahkan ada yang sempat dicekik. Hal ini menimbulkan trauma dan rasa sakit hati bagi para korban serta menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis lainnya.
Atas kejadian tersebut, PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh ajudan Kapolri. Mereka juga mendesak Kapolri untuk meminta maaf secara terbuka dan menindak tegas ajudan yang melakukan kekerasan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kapolri untuk memerintahkan seluruh anggota Polri untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik.
Insiden ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil oleh pihak yang berwenang agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.











