Selebgram Wanita di Magelang Ditangkap Polisi, Awalnya Beli Honda Scoopy Bekas Rp 9 Juta
Seorang selebgram wanita asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RDO (26) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah ia membeli motor bekas seharga Rp 9 juta dari seseorang yang dikenalnya. Selain RDO, satu wanita lain dengan inisial VLA (20) juga ditangkap dalam kasus ini.
Menurut keterangan Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, peristiwa pencurian motor terjadi pada 24 Oktober 2025. Lokasi kejadian berada di salah satu kost di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman. Korban, SWA (22), dan pelaku VLA saling mengenal, meskipun baru beberapa hari saja kenal.
Peristiwa bermula ketika korban SWA menitipkan motornya di kost VLA. Saat itu, kunci motor diletakkan di meja yang ada di kamar kost VLA. Dua hari kemudian, korban datang kembali ke kost VLA untuk mengambil motor miliknya. Namun, saat tiba, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Korban pun panik dan membuat laporan ke Polsek Depok Timur. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Dalam pemeriksaan, VLA mengakui bahwa ia telah mencuri motor milik korban. Ia juga mengakui telah menjual motor tersebut kepada seseorang bernama RDO dengan harga Rp 9 juta. Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menangkap RDO.
Pambudi menjelaskan bahwa VLA melakukan pencurian motor karena alasan ekonomi, yaitu untuk biaya hidup sehari-hari. Ini adalah pertama kalinya VLA melakukan tindakan pencurian. Sementara itu, RDO ditangkap karena bertindak sebagai penadah motor curian dari VLA.
RDO selama ini bekerja sebagai selebgram di media sosial Instagram. Ia diketahui memiliki banyak pengikut dan sering membagikan konten tentang gaya hidupnya. Namun, kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu lembar STNK, dan kunci kontak. Kini, kedua tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.
VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan RDO dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penyebab Utama Kasus Ini
- Motif Ekonomi: Pelaku VLA melakukan pencurian motor karena kebutuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi finansial dapat memengaruhi perilaku seseorang.
- Keterlibatan Selebgram: Tindakan RDO sebagai penadah menunjukkan bahwa bahkan orang yang populer di media sosial bisa terlibat dalam tindak pidana jika tidak hati-hati.
- Kesadaran Masyarakat: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama motor bekas.
Tips Menghindari Penipuan Saat Membeli Motor Bekas
- Pastikan surat-surat kendaraan lengkap dan sah.
- Periksa kondisi fisik motor secara menyeluruh.
- Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak wajar.
- Lakukan transaksi di tempat yang aman dan terpercaya.
- Cek riwayat kendaraan melalui sistem resmi atau lembaga terkait.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan ilegal, terutama dalam hal pembelian kendaraan bekas. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bahwa siapa pun bisa terlibat dalam tindak pidana jika tidak bijak dalam mengambil keputusan.











