My WordPress Blog
Hukum  

Mahkamah Agama Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Terkait Pembatalan Pernikahan Mualaf

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Pembatalan Pernikahan Mualaf

Perkara pembatalan pernikahan mualaf yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini berdasarkan informasi yang terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan banding Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg telah dibacakan pada Kamis, 27 November 2025.

Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima. Majelis kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2025, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Termohon.

Selain itu, dalam pokok perkara, majelis memutuskan bahwa permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu, majelis membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Pemohon sebesar Rp380.000 dan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000. Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Ahmad Jakar, M.H., dengan hakim anggota Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H., serta Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.

Potensi Pengaruh terhadap Perkara Lain

Perkembangan ini berpotensi mengubah arah perkara lain yang masih berlangsung, terutama sengketa pembatalan ahli waris Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang hingga kini masih deadlock dalam tiga kali proses mediasi.

Sebelumnya, nasib pilu dialami Diah Susanti karena dibatalkan pernikahannya dengan suaminya Heng Erik Harvy Hendriek di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Ia telah menikah sejak tahun 2012, sang suami juga menjadi mualaf saat menikahinya. Pernikahannya pun dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Karawang.

Namun, saat sang suami meninggal pada Mei 2024, adik suaminya melakukan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Karawang. Dirinya melalui Tim Kuasa Hukum Arief Budiman menduga pembatalan pernikahan ini karena persoalan warisan dan penguasaan harta suami kliennya.

Arief menjelaskan, adik almarhum suami kliennya bernama Heng Carla Hendriek telah mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Pernikahan dalam Perkara Nomor: 1187/PDG.G/2025/PA.KRW. Majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun, pihaknya saat ini dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA. Bandung.

“Ini aneh, ini pernikahan islam karena almarhum mualaf yang ajukan pembatalan non islam. Terus yang gugat pembatalannya adiknya, harusnya suami itu sendiri kalaupun meninggal orangtua atau hierarki ke atas bukan kebawah,” katanya saat dihubungi pada Sabtu (22/11/2025).

Tudingan tentang Warisan dan Kepentingan Keluarga

Ia menduga pembatalan pernikahan ini karena warisan dan harta kekayaan almarhum suami kliennya. Terbukti, setelah gugatan pembatalan pernikahan, adik almarhum mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengasilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw.

Tentu ini penzoliman bukan hanya kepada kliennya. Tetapi terhadap kedua anaknya yang telah menjadi yatim karena ayahnya sudah meninggal. “Indikasinya bibinya atau adik almarhum ingin mengusai hartanya. Tapi kan tidak bisa sudah jelas aturan warisnya dan ada hak-hak istri dan kedua anaknya itu,” katanya.

Arief kembali menegaskan dari sejumlah langkah hukum yang dilakukan Carla di PA Karawang terindikasi yang bersangkutan ingin menguasai harta waris dua anak yatim itu. Padahal, sebelum meninggal dunia ayah para anak yatim itu telah menerbitkan surat wasiat yang isinya menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak ke dua anaknya masing-masing mendapatkan 50 persen.

Dijelaskan juga, ayah dari anak yatim itu merupakan seorang mualaf, lalu menikahi warga Karawang dan dikarunia dua putra. Sementara adik-adik almarhum masih menganut kepercayaan lama dan di antaranya ada yang tinggal di Jerman dan Australia.

“Kami tidak mempersoalkan agama atau etnis dari para pihak yang bersengketa. Yang kami kedepankan adalah sisi kemanusiaannya, masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya,” tutur Arief.

Komentar dari Penggugat dan Pihak Pengadilan

Atas perkara tersebut Arief mengaku telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami berharap adanya solusi terbaik bagi para pihak baik didalam persidangan maupun diluar persidangan mengingat persoalan ini sangat menyangkut hak, masa depan serta psikologis anak-anak yatim,” katanya.

Penggugat, HCH engga berkomentar ketika dihampiri awak media sesuai mediasi di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. melalui Humas PA Karawang, Saleh Umar, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan adanya pelanggaran administratif dalam pernikahan tersebut.

“Pengadilan Agama Karawang memutuskan pembatalan pernikahan, sudah diputuskan batal dan sekarang banding,” ujar Saleh Umar, Jumat (28/11/2025). Ia juga menegaskan bahwa walaupun penggugat, Heng Carla Hendriek, beragama non-Muslim, ia tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena masih satu keluarga dengan almarhum.

“Dasar hukumnya itu, si pihak punya ikatan saudara. Itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diajukan. Kalau orang lain di luar ikatan keluarga itu enggak boleh, enggak ada kepentingan. Kalau ini kan keluarga, jadi masih ada kepentingan,” jelasnya.

Terkait status agama penggugat, PA Karawang menegaskan hal tersebut bukan masalah dalam perkara administrasi pernikahan. “Status kepercayaan bibi tidak masalah, karena yang diinikan administrasi pernikahannya seusai tidak dengan aturan yang berlaku,” kata Saleh.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *