CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penipuan keuangan atau scam bisa terjadi pada siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Belakangan ini, OJK menerima laporan dari korban yang memiliki keterbatasan fisik di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pola penipuan di sektor jasa keuangan umum dan meluas. “Biasanya, scam tidak terjadi karena seseorang difabel. Siapa pun bisa menjadi korban. Kebetulan ada korban yang memang memiliki disabilitas,” ujar Kiki, panggilan akrab Friderica, kepada wartawan usai acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 dan Peluncuran Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Grand Ballroom Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta, Senin (8/12/2025) sore.
Menurutnya, laporan korban difabel biasanya baru teridentifikasi ketika mereka datang langsung ke layanan konsumen OJK. “Misalnya, orang yang kena scam melaporkannya ke OJK. Kadang-kadang kami tidak tahu apakah mereka difabel atau tidak, kecuali mereka datang sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, pengaduan dari penyandang disabilitas juga ditemukan di berbagai wilayah. “Jika mereka datang langsung ke layanan konsumen OJK di Wisma Mulia atau kantor-kantor OJK di daerah, banyak juga yang difabel dan terkena scam. Kami siap membantu,” jelas Kiki.
Meski demikian, OJK belum memiliki data nasional lengkap mengenai jumlah korban penipuan dari kelompok disabilitas. “Saya belum punya data secara kompilasi semuanya. Tapi itu ada,” kata Kiki.
Kiki menilai maraknya penipuan digital membuat edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas perlu terus diperluas, termasuk materi kewaspadaan terhadap skema penipuan. Di sisi lain, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat sistem pelindungan konsumen agar akses layanan setara tidak berubah menjadi kerentanan baru.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, menekankan bahwa akses edukasi dan layanan keuangan merupakan hak penyandang disabilitas yang harus disertai perlindungan dari risiko penipuan. Sementara itu, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menyatakan dukungan pemerintah untuk memperkuat sinergi pelindungan kelompok rentan di layanan publik, termasuk sektor keuangan.
Dengan temuan korban difabel di daerah, OJK meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami penipuan. OJK juga menegaskan bahwa penguatan literasi disabilitas harus berjalan seiring dengan pelindungan konsumen agar inklusi keuangan tidak meninggalkan celah bagi praktik scam yang merugikan.
Kerugian akibat scam mencapai Rp 7,8 triliun
Aksi penipuan atau scam masih terus marak di Indonesia, dan mencatatkan kerugian finansial bagi masyarakat hingga triliunan rupiah. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat update kerugian dana akibat scam mencapai Rp 7,8 triliun dalam hampir setahun terakhir.
Tercatat, sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” tulis IASC dalam keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun mengenai update penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus. Modus tersebut berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Tercatat, sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Itu terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Diketahui, Satgas PASTI terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang bersama-sama menindak aktivitas keuangan ilegal hingga scam. Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.











