My WordPress Blog
Hukum  

Alasan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Terungkap, Lisa Mariana Jadi Materi Gugatan

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar hari ini, Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Perkara ini telah teregister dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.

Dalam sidang beragendakan mediasi ini, Atalia dipastikan absen karena sedang melakukan kegiatan kedinasan sebagai anggota DPR RI. Kehadirannya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Dalam kesempatan tersebut, Debi mengatakan bahwa isi gugatan dan materi gugatan harus dihormati sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau isi gugatan, materi gugatan, tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat,” ujar Debi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu.

Debi juga menyampaikan bahwa Lisa Mariana sudah masuk dalam materi gugatan. Namun, ia tidak bisa memberikan detail lebih lanjut karena hal tersebut menyangkut privasi klien. “Kalau terkait LM ya itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” tambah Debi.

Lebih lanjut, melalui Debi, Atalia hanya meminta doa baik untuk dirinya dan sang suami. “Kalau untuk tuntutan, Bu Ata meminta saling mendoakan sajalah. Semoga yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.

Agenda Persidangan Pertama

Agenda persidangan pertama ini akan fokus pada pemeriksaan awal perkara sekaligus membuka tahapan mediasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mediasi perceraian adalah proses perundingan antara suami dan istri yang sedang berperkara di pengadilan, dengan bantuan seorang mediator (biasanya hakim atau pihak bersertifikat), untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara berlanjut ke putusan.

Setelah mediasi, tahapan-tahapan lainnya akan dilakukan, seperti pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir pembacaan putusan.

Kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana

Sebelumnya, pengakuan Lisa Mariana soal anak sempat mengegerkan publik. Lisa mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak. Namun, pengakuan selebgram 25 tahun itu telah dibantah oleh Ridwan Kamil. Lisa Mariana pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Tes DNA juga telah dilakukan dan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa. Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa merupakan fitnah yang keji. “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam postingan di Instagram.

Ridwan Kamil juga menjelaskan pertemuannya dengan Lisa. Ia mengaku hanya sekali bertemu dengan sang selebgram. Pertemuan itu pun terkait adanya permohonan bantuan kuliah. “Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah,” jelas Ridwan Kamil.

Ia menyebut Lisa sudah hamil lebih dulu saat bertemu dengan dirinya. “Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” paparnya.

Sehingga pria yang akrab disapa Kang Emil itu, tak paham dengan Lisa yang secara tiba-tiba menyampaikan pengakuan soal anak. “Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah,” tandasnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *