My WordPress Blog
Hukum  

Ahli hukum Edi Hasibuan dukung segera terbitnya PP penempatan Polri di jabatan sipil

Peraturan Pemerintah untuk Penempatan Polisi Aktif di Luar Institusi Polri

Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan polisi aktif di luar institusi Polri diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang ditempatkan di kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi penting karena berbagai pihak, termasuk para pakar hukum dan masyarakat, telah memperdebatkan masalah ini selama beberapa waktu.

Tujuan PP dalam Menyediakan Kepastian Hukum

Menurut Dr Edi Hasibuan, seorang ahli hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, penyusunan PP harus mendapatkan masukan dari berbagai institusi terkait dengan fungsi dan tugas kepolisian. Dengan demikian, aturan yang dibuat dapat sesuai dengan peraturan yang ada serta tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Edi Hasibuan menyambut baik rencana pemerintah untuk menerbitkan PP tersebut. Ia berharap dalam PP ini akan diatur secara jelas penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Dengan adanya PP, personel Polri yang ditempatkan di kementerian dan lembaga lainnya akan merasa lebih nyaman dalam menjalankan tugasnya.

Proses Penyusunan PP

Dalam penyusunan PP, tentu saja perlu adanya masukan dari berbagai pihak yang terkait. Tujuannya adalah agar aturan yang disusun tidak bertolak belakang dengan peraturan yang sudah ada. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini juga melihat bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat menyambut baik rencana penerbitan PP tersebut supaya tidak ada polemik dan multitafsir dari berbagai pihak.

Edi Hasibuan pun mendorong agar PP tersebut segera terbit. Ia berharap bulan Januari 2026 menjadi waktu terbitnya PP yang diharapkan bisa mengakhiri polemik yang terjadi di kalangan para pakar hukum dan masyarakat.

Sejarah Polemik dan Putusan MK

Polemik tentang penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga dimulai ketika Syamsul Jahidin, seorang advokat, dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Juli 2025. Mereka mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pada 3 November 2025, Hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Peraturan Polri yang Mengundang Kontroversi

Merupakan respons atas putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Perpol 10/2025 mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Dalam Perpol tersebut diatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan syarat melepaskan jabatan di Polri. Ada 17 Kementerian/Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Buntut dari terbitnya Perpol 10/2025 memunculkan polemik dan ada pihak yang menilai Polri melakukan pembangkangan terhadap putusan MK.

Langkah Selanjutnya

Pada 18 Desember 2025, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya bakal memperbaiki Perpol 10 Tahun 2025 dan mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah (PP). Pada 20 Desember 2025 digelar Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Setelah rapat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Yusril mengatakan, pembentukan PP tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *