Kajari Hulu Sungai Utara Terjerat OTT KPK
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, telah memicu operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut mencakup pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah HSU serta keterlibatan dalam kasus korupsi lainnya.
Modus Pemerasan yang Terungkap
Albertinus diduga menghubungi sejumlah kepala daerah dan mengancam akan menindaklanjuti aduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, laporan LSM itu ternyata hanya akal-akalan untuk memperoleh uang dari para kadis. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak ada perkara atau pengaduan yang sedang ditangani di Kejari HSU.
“Berdasarkan keterangan dari kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tidak ada perkara atau pengaduan yang sedang ditangani di situ (Kejari HSU). Jadi ada seolah-olah laporan kemudian ditindaklanjuti tindak laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut. Lalu dihubungilah kepala SKPD-nya (oleh Albertinus), jadi jika tidak memberi sesuatu (uang), maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Pemerasan ini dilakukan bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Albertinus mulai memeras para kades sejak November 2025 atau tiga bulan setelah dia dilantik menjadi Kajari HSU. Dari pemerasan ini, dia mendapatkan uang sekira Rp804 miliar.
Pembagian Uang Hasil Pemerasan
Menurut Asep, uang hasil pemerasan oleh Albertinus terbagi dalam dua klaster berdasarkan perantara yang menerima uang tersebut. Adapun Taruna menerima uang hasil pemerasan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU, RHM sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU, FVN sebesar Rp235 juta. Sementara, Asis memperoleh uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND sebesar Rp149,3 juta.
Asep juga menyebutkan bahwa Taruna pernah menerima uang sebesar Rp1,07 miliar. Rinciannya pada tahun 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Utara sebesar Rp930 juta. Kemudian pada tahun 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta. Asis turut melakukan pemerasan seperti Albertinus pada Februari-Desember 2025 kepada kepala dinas lainnya dan memperoleh uang sebesar Rp63,2 juta.
Potongan Anggaran dan Penggunaan Uang Haram
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. “APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara untuk dana operasional pribadi,” kata Asep. Uang itu berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi.
Sumber uang haram yang diperoleh Albertinus juga berasal dari penerimaan lainnya seperti uang yang langsung ditransfer ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta. Serta Kadis PU HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU dengan total nilai Rp45 juta. Saat OTT dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari rumah pribadi Albertinus.
Riwayat Karier dan Penghargaan
Albertinus Napitupulu menyandang gelar SH (Sarjana Hukum), MH (Magister Hukum), dan gelar doktor (Dr) di bidang Ilmu Sosial, yang diperoleh dengan predikat wisudawan terbaik dari sebuah universitas pada awal tahun 2025 saat bertugas di Tolitoli. Ia menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) sejak Juli 2025. Selama lima bulan menjabat, dia sudah mendapat penghargaan karena membantu BUMDes mendapatkan sertifikat halal produk buatan masyarakat.
Sebelumnya, Albertinus menjabat Kajari Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah. Pria berdarah Batak yang akrab disapa Lae itu, jelang akhir tahun 2024, berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.
Masa Lalu yang Gelap
Di sisi lain, Albertinus pernah terlibat kasus suap saat masih jadi jaksa tahun 2013. Ia dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.
Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.
Laporan Harta Kekayaan
Albertinus Parlinggoman Napitupulu sempat melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK. Laporan harta kekayaan itu disampaikan pada 22 Januari 2025. Dalam laporannya, Albertinus Napitupulu memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 1.124.000.000. Jumlah ini tak sebanding dengan nilai suap yang diduga diterimanya sekira Rp 804 juta dan pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 2 m2/4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 9.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 1.124.000.000
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.124.000.000











