Penahanan Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Setelah penahanan kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa selama dua tahun, 2022 dan 2023, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan telah menerima surat pemberhentian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan H Budi Alimudin melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya.
“Kami sudah menerima surat pemberhentian dari desa. Namun, untuk siapa pengganti kepala desa masih dalam tahap menunggu,” kata Hamdan Harismaya pada Senin (10/11/2025).
Proses Pengisian Jabatan Kosong
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, akan dilakukan musyawarah tingkat desa sebagai penentu siapa sosok kades pengganti. “Jadi, untuk kekosongan jabatan kades itu pasti digantikan. Apakah penggantinya dari ASN atau tokoh masyarakat setempat. Dan ini biasanya bagaimana keputusan perangkat bareng BPD, sehingga SK untuk penggantinya kami keluarkan,” jelasnya.
Pengisian jabatan kosong ini berlangsung sesuai dengan regulasi yang melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sebelumnya, kekosongan jabatan juga terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci pun sama terlibat dugaan kasus korupsi hingga membuat kerugian negara.
Daftar Desa dengan Jabatan Kosong
Selain Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, dan Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang, terdapat beberapa desa lain di Kuningan yang memiliki jabatan kepala desa kosong. Berikut daftarnya:
- Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru)
- Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi)
- Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi)
- Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang)
- Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu)
- Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe)
- Desa Kalapa Gunung (Kecamatan Kramatmulya)
- Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung)
- Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber)
- Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana)
- Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin)
- Desa Bungurberes (Kecamatan Subang)
- Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung)
- Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi)
- Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang)
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. “Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar.
Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, seperti:
- Buku tabungan desa
- Rekening koran bank
- Buku penerimaan keuangan
- SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023
- Legalisir APBDes
- Dokumen SPP dan pencairan dana
- Dokumen proyek balai desa
- Kuitansi pengembalian dana
- Surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa
- Uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar
Penanganan Saksi yang Tidak Hadir
Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.











