Kasus Pembongkaran Rumah Tanpa Putusan Pengadilan di Tegal
Kasus pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang menimpa Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa ini memicu kontroversi dan diperkirakan memiliki kesamaan dengan kasus Nenek Elina Widjajanti di Surabaya yang sempat viral secara nasional.
Pola kejadian yang sama terjadi pada kedua kasus tersebut. Sengketa rumah yang telah ditempati turun-temurun puluhan bahkan ratusan tahun akhirnya berujung pada eksekusi dan pembongkaran tanpa adanya putusan pengadilan. Meski tidak ada proses hukum formal, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah melibatkan aparat pemerintah dalam tindakan tersebut. Mulai dari anggota Satpol PP hingga Camat dan Lurah turut hadir di lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menyatakan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
“Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar,” ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025).
Sengketa Lahan Sejak Tahun 1887
Menurut Agus, meskipun ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa harus melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun, pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
“Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran,” kata Guslam.
Padahal, Kushayatun dan keluarganya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun. Mereka bingung bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.
“Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran,” tegas Guslam.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN
Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.
“Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan,” kata Guslam.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.
Penyidikan Polisi dan Pemanggilan Pejabat
Terakhir, Guslam menyebut pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
“Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru,” kata Guslam.
Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota. Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan.
“Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Guslam.
Tuntutan Keadilan bagi Lansia
Pemanggilan tersebut dinilai Guslam sangat penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun. Ia menilai, jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kasus Kushayatun berpotensi menjadi gelombang kemarahan publik seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.
Apalagi, rumah tersebut juga dijadikan tempat usaha mencari nafkah keluarnya dengan membuka warung kecil-kecilan. Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga Kushayatun.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut,” kata Guslam.
Guslam berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini. Termasuk mendalami peran seluruh pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pengadilan.
“Kasus ini harus terang. Jangan sampai Kota Tegal dicatat publik sebagai daerah yang membiarkan warganya kehilangan rumah tanpa proses hukum. Dan sebenarnya lebih parah di Tegal dari pada di Surabaya. Karena ada keterlibatan ASN,” kata Guslam.
Sementara itu, Lurah Kraton, Sugiarti dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan dirinya di Unit I Polres Tegal Kota.
“Betul, tadi pagi jam 09.00 WIB ke Unit I. Hanya sebentar saja untuk klarifikasi,” kata Teti kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diduduki nenek Kushayatun tersebut. Kuasa hukum nenek Kushayatun menyebut orang tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











