My WordPress Blog

Lansia 76 Tahun Diciduk Bareskrim Karena Bantu Bisnis Judi Online Anak



JAKARTA – Sebanyak 20 tersangka kasus judi online ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.

“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1).

Dony memastikan bahwa penyidik telah memenuhi hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun saat pemeriksaan pokok perkara. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tersangka lansia berinisial NW, penyidik tidak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, mengingat peran NW diduga membantu sang anak dalam melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” jelas Dony.

Dony menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat dalam setiap proses penegakan hukum. “Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuh Dony.

Dia menekankan bahwa fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Pihaknya juga berkomitmen untuk memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online,” ujar Dony.

Adapun pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap.

“Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *