My WordPress Blog

Agus Syaifudin, Kasi Waskon Jakut, Terima Rp8 M untuk Bagi Hasil

Sosok Agus Syaifudin dalam Kasus Suap Pajak

Agus Syaifudin menjadi sorotan dalam kasus suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) dan pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Januari 2026.

Sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin meminta fee sebesar Rp8 miliar dari PT WP untuk dibagikan di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, negoisasi yang ditawarkan oleh Agus membuat pihak PT WP keberatan dan hanya sanggup membayar sebesar Rp4 miliar. Akhirnya, terjadi kesepakatan dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp75 miliar.

Profil dan Tanggung Jawab Agus Syaifudin

Agus Syaifudin bertanggung jawab mengawasi kepatuhan wajib pajak besar (madya) dan memberikan konsultasi teknis terkait kewajiban perpajakan perusahaan di wilayah kerjanya. Dalam struktur Direktorat Jenderal Pajak, jabatan Kasi Waskon sangat krusial karena menentukan perusahaan mana yang perlu diperiksa lebih lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian data. Jabatan ini juga memiliki wewenang untuk meninjau laporan keuangan dan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

Harta Kekayaan Agus Syaifudin

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agus periode Desember 2024, ia memiliki harta kekayaan hingga Rp3,2 miliar. Hal ini diketahui dari laporan tersebut, meskipun sebelumnya ia memiliki kekayaan hingga Rp4 miliar, namun berkurang menjadi Rp3,2 miliar karena berutang sebanyak Rp797 juta.

Berikut rincian harta kekayaan Agus Syaifudin:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.368.690.000

– Tanah Seluas 200 m² di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 89.856.000

– Tanah Seluas 440 m² di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 104.104.000

– Tanah Seluas 7.850 m² di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 76.500.000

– Tanah Seluas 3.635 m² di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 93.590.000

– Tanah Seluas 710 m² di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 65.000.000

– Tanah Seluas 7.000 m² di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 107.000.000

– Tanah Seluas 2.692 m² di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 87.840.000

– Tanah Seluas 2.340 m² di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 79.800.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 135 m²/90 m² di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 499.000.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 121 m²/60 m² di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 142.000.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 139 m²/110 m² di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 219.000.000

– Tanah Seluas 890 m² di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 135 m²/83 m² di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 720.915.000

– MOTOR, HONDA SUPRA X SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000

– MOTOR, HONDA CBR 150 CC Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000

– MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 455.000.000

– MOTOR, NMAX YAMAHA BLS A/T Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 39.415.000

– MOBIL, MITSUBISHI XPANDER CROSS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 259.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 327.014.117

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 353.897.964

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 4.030.017.081

III. HUTANG Rp. 797.016.666

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.233.000.415

Peran Agus Syaifudin dalam Kasus Ini

Peran Agus Syaifudin terungkap dari penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025, saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

Setelah dihitung oleh tim pemeriksa, PBB untuk PT WP kekurangan membayar sebesar Rp75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syaifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan SPHP dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.

PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

Penangkapan oleh KPK

Pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), tim KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang terduga pelaku. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Tersangka dalam Kasus Ini

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Kelima tersangka terbagi dari dua kategori:

Kategori pertama dari pegawai pajak:

– Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

– Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

– Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Kategori kedua dari pihak swasta:

– Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak

– Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memuji langkah KPK yang menggelar OTT dan menetapkan pegawai pajak sebagai tersangka kasus suap. Ia menilai penindakan tegas tersebut penting sebagai shock therapy bagi jajaran perpajakan. Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati proses hukum dan siap memberi pendampingan tanpa mengintervensi penanganan perkara.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *