Kasus Penelantaran Anak: Gugatan Ressa terhadap Denada yang Menimbulkan Kontroversi
Kasus gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kini menjadi perhatian publik. Gugatan ini berawal dari dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Denada terhadap Ressa, yang selama ini diasuh oleh Dino Rossano Hansa, adik kandung Emilia Contessa. Selama 24 tahun, Ressa tumbuh di Banyuwangi dengan mengira bahwa ia adalah keponakan dari Denada.
Awal Kehidupan Ressa dan Penemuan Kebenaran
Ressa awalnya hanya mengetahui bahwa dirinya adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi. Ia hidup bersama keluarga tersebut hingga akhirnya mengetahui fakta sebenarnya saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Informasi itu diperoleh melalui seseorang yang sangat dipercayai. Setelah mengetahui bahwa ia sebenarnya adalah anak kandung Denada, Ressa merasa sakit hati dan memutuskan untuk menuntut sang pedangdut.
Peran Keluarga dalam Konflik
Pihak keluarga dekat Denada disebut memberikan tekanan psikis kepada istri Dino Rossano Hansa, yang selama ini merawat Ressa. Kondisi kesehatan mental istri Dino semakin memburuk akibat tekanan tersebut. Hal ini menjadi titik balik bagi keluarga Ressa untuk mengajukan gugatan.
Tuntutan Materiil yang Besar
Dalam gugatan perdata, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar. Angka ini mencakup biaya pendidikan sejak Sekolah Dasar hingga SMA, serta biaya hidup selama 24 tahun. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan bahwa semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada sebagai bentuk penggantian.
Persiapan Sidang Mediasi
Sidang mediasi kedua antara Ressa Rizky Rossano dan Denada akan digelar pada 15 Januari 2026. Pihak Ressa telah menyiapkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ressa adalah darah daging Denada. Namun, pihak Denada masih dalam proses mempelajari isi gugatan tersebut.
Respons dari Pihak Denada
Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum setelah digugat. Menurut Iqbal, Denada hanya menerima satu kali panggilan sidang, meskipun surat panggilan telah dikirim sebanyak tiga kali. Setelah menunjuk Iqbal sebagai kuasa hukumnya, pihak Denada baru mengetahui isi gugatan setelah mediasi dilakukan.
Iqbal menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan diskusi dengan Denada terkait isi gugatan. Meski demikian, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini tidak hanya menunjukkan konflik keluarga, tetapi juga mengangkat isu penting tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak. Gugatan Ressa terhadap Denada menjadi peringatan bahwa kesadaran akan hak anak dan tanggung jawab orang tua harus lebih ditegakkan.











