My WordPress Blog
Hukum  

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Yaqut Cholil Qoumas Tak Ditahan, Ini Alasannya KPK

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun dan melibatkan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi penetapan tersangka. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026). Hal serupa disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. “Penetapan tersangka sudah sah berdasarkan alat bukti, namun penyidikan tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Perbedaan Pendapat di Internal KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji. Menurut Fitroh, dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Aliran Dana dan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana hasil praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke tingkat tertinggi di Kementerian Agama.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep. Dana hasil kuota tambahan diduga berasal dari kesepakatan bawah tangan antara Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan tertentu.

Pihak KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dan aset yang terkait dengan praktik tersebut.

Menurut Budi Prasetyo, uang haram tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diperjualbelikan, bukan sekadar kebijakan administratif.

“Kasus ini masuk kategori korupsi struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar,” jelasnya.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Gus Yaqut terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya bersifat imperatif: 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya pembagian menyimpang, yakni 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus.

“Seharusnya 18.400 kuota dialokasikan ke haji reguler dan hanya 1.600 ke haji khusus. Nyatanya, sama-sama 10.000,” terang Asep. Skema ini memungkinkan komersialisasi kuota haji yang seharusnya menjadi layanan publik berbasis keadilan sosial.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler harus menunda keberangkatan, sementara kuota haji khusus yang bersifat komersial justru bertambah signifikan. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini menembus Rp1 triliun.

Gus Alex dan Peran Staf Khusus

Selain Gus Yaqut, KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex diduga berperan dalam koordinasi dan akses kebijakan, serta terlibat dalam mekanisme distribusi kuota.

Posisi sebagai staf khusus memberi akses langsung terhadap kebijakan internal, sehingga mempermudah keterlibatan dalam dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan konstruksi hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mensyaratkan unsur penyalahgunaan kewenangan dan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, sedangkan Pasal 3 mengatur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga 20 tahun penjara, termasuk denda dan perampasan aset.

Langkah Penyidikan KPK

Sejak Agustus 2025, KPK telah melakukan sejumlah langkah penyidikan strategis, termasuk:

  • Larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan terkait.
  • Penggeledahan di kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
  • Penggeledahan di kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta rumah ASN Kemenag di Depok.
  • Penggeledahan ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, hingga properti yang diduga terkait perkara. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi-saksi kunci dari internal Kemenag, biro perjalanan haji, dan asosiasi terkait.

Di antaranya Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik dan pejabat biro perjalanan.

Dampak Hukum dan Sosial

Kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menyentuh rasa keadilan jutaan calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan haknya. Penyimpangan kuota menunjukkan bagaimana kebijakan strategis dapat dimanipulasi demi keuntungan kelompok tertentu.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan. Fokus utama adalah menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak swasta, biro perjalanan, dan kemungkinan jaringan korupsi yang lebih luas.

Penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji menandai babak baru dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi pada tingkat strategis dan berdampak besar bagi publik, baik secara finansial maupun sosial.

Dengan dukungan PPATK dan kerja sama berbagai pihak, KPK berkomitmen membongkar kasus ini sampai tuntas, memastikan hak calon jemaah haji reguler terlindungi, serta menegakkan keadilan hukum bagi seluruh warga negara.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *